meme Ketua Pengadilan Negeri Palembang |
Manajer Kajian Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi), Pius Ginting mengatakan, pernyataan Ketua majelis hakim, Parlas Nababan yang menyatakan bahwa kebakaran tak merusak lahan karena masih bisa ditumbuhi tanaman akasia adalah suatu pemikiran yang sesat. Karena, Hakim Parlas Nababan mengabaikan dampak yang dirasakan masyarakat korban asap kebakaran lahan dan hutan.
"Ini hakimnya gelap mata. Jelas-jelas ini adalah kejahatan lingkungan hidup. Ada 500 ribu orang jadi korban asap. Lalu, puluhan orang sudah meninggal. Lagipula Undang Undang mengamanahkan hak atas lingkungan hidup bagi masyarakat," ujar Pius saat dihubungi Rimanews, Senin (4/01/2016).
Kemenangan anak perusahaan Group Sinar Mas tersebut, menurut Pius, semakin memperjelas bahwa kedaulatan hukum telah dikangkangi oleh korporasi. Bahkan, negara-pun semakin tidak berdaya melawan kekuasaan pemilik modal.
"Sinar Mas kekuasaannya sungguh besar. Karena, pejabat di negeri ini terlalu banyak kompromi dan mau saja menerima bantuan apa-pun dari Sinar Mas. Misalnya, perayaan ulang tahun TNI diakomodir oleh Sinar Mas. Kalau sudah begitu kan, Sinar Mas bisa pegang kendali semuanya. Jadi, kalau soal masalah hukum saja hal yang terkecil, karena kekuasaan sudah dipegang," sesal Pius.
Sebagaimana diketahui, Pengadilan Negeri Palembang telah mengeluarkan keputusan sidang gugatan perdata terkait kasus Kebakatan Hutan dan Lahan (Karhutla) yang diduga dilakukan oleh PT Bumi Mekar Hijau (BMH), pada Rabu (30/12/2015). Hasilnya majelis hakim memenangkan tergugat dalam kasus tersebut.
Dengan demikian, gugatan perdata yang diajukan pemerintah sebesar Rp2,6 triliun untuk ganti rugi dan Rp5,2 triliun terhadap PT BMH sebagai biaya pemulihan lingkungan terhadap lahan yang terbakar gugur dengan sendirinya.
Ketua majelis hakim, Parlas Nababan menilai penggugat tak dapat membuktikan unsur kerugian negara yang dilayangkan. "Kehilangan keanekaragaman hayati tidak dapat dibuktikan," kata Parlas.
Para majelis hakim mempertimbangkan, lahan bekas terbakar masih bisa ditanami dan ditumbuhi kayu akasia. Majelis hakim bahkan menunjuk pihak ketiga, untuk melakukan penanaman.
Pertimbangan majelis hakim tersebut dibuktikan atau dikuatkan dengan hasil uji laboratorium yang diajukan PT BMH. Bukan hanya itu saja, anak perusahaan PT Sinar Mas itu juga dinyatakan tidak terlibat langsung dalam kasus kebakaran tersebut.
Majelis hakim beralasan bahwa ada pihak ketiga yang harus bertanggungjawab. Dengan demikian, tak ada hubungan kausal antara kesalahan dan kerugian akibat kebakaran hutan.
Terkait vonis itu, pihak KLHK mengaku kecewa. Padahal KLHK menilai PT BMH telah lalai dalam mengelola izin yang diberikan pemerintah, untuk mengelola lahan sebesar 20 ribu hektar di areal perkebunan.
Atas penolakan gugatan perdata itu, KLHK langsung mengajukan banding. Izin perusahaan pun sudah dibekukan.
SRC|TRC|SUMBER
http://www.lensaberita.net/2016/01/pembakar-hutan-divonis-bebas-pius-sinar.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
kesan dan pesan