Tampilkan postingan dengan label kutipan. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label kutipan. Tampilkan semua postingan

Jumat, 08 April 2016

NGO, locals seek to halt Central Java coal power plant project


President Joko “Jokowi” Widodo and his entourage inspect the 2,000-megawatt coal-fired power plant site in Batang, Central Java, on Aug. 28, 2015. The US$4 billion plant is expected to be finished in 2019. Construction of the project was delayed due to land acquisition problems. (JP/Suherdjoko )

An environmental group and residents are intensifying their efforts to pressure the government into canceling a US$4 billion coal power plant project in Batang, Central Java as they fear the plant will cause pollution, spur human rights violations and threaten locals’ livelihoods.

The project management’s failure to meet its fifth deadline for financial closures that fell on April 6, unsettled land acquisition and continuing rights violations may help push the scheme to be scrapped, says Greenpeace Indonesia.

“We demand that President Jokowi cancel the project, given the persisting human rights violations and threat to locals’ livelihood in the last five years,” Greenpeace energy campaigner Desriko Malayu Putra told the media in Jakarta on Thursday.

The power plant, touted as the largest in Southeast Asia, is part of President Joko “Jokowi” Widodo's ambitious plan to add 35,000 MW to the electricity grid by building multiple power plants.

Desriko said the project breached Indonesia’s commitment to tackling climate change.

Indonesian Forum for the Environment (Walhi) research head Pius Ginting said the power plant project would produce air pollution in its surrounding areas. “The project will release about 10.8 million tons of carbon emissions per year. It will adversely impact the climate, human health and cause environmental damage” he said.

The power plant is the first project to be developed under a public-private partnership scheme involving the government and Bhimasena Power Indonesia (BPI) – a consortium consisting of Jakarta-listed PT Adaro Energy, J-Power Electric Power Development Co. Ltd. and Itochu Corp., which won the tender for the Batang project in 2011.

The project has been met with strong resistance from Batang residents. Many have refused to sell their property to make way for it. Farmers who refused to give up their land have reported cases of intimidation and blocked access to their homes.

Karomat, among farmers who claim to having fallen victim to the project, said the blockade to his property had threatened his livelihood.

“We feel unprotected and left out after access to our farm was blocked. When can we cultivate our land again? The government and businesses should not do this [to us],” he said.

With support from local and international environmental organizations, academicians and activists, the locals have appealed to the Japanese government to use its authority and ask Japan’s Bank for International Cooperation as the main investor to cancel its involvement in the project. (sha/bbn)


http://www.thejakartapost.com/news/2016/04/08/ngo-locals-seek-to-halt-central-java-coal-power-plant-project.html

Senin, 22 Februari 2016

Kajian Koalisi Perlihatkan Kinerja Pemda Jalankan Korsup Minerba Masih Rendah


Danau tambang timah yang ditinggal begitu saja tanpa reklamasi di Bangka Belitung. Foto: Sapariah Saturi


Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan selama dua tahun terakhir ada 721 izin pertambangan dicabut atau tidak diperpanjang. Sekitar 70% izin pertambangan batubara luas sekitar 2 juta hektar. Pencabutan ini bagian koordinasi dan supervisi mineral dan batubara (Korsup Minerba) KPK. Koalisi Anti Mafia Tambang, yang terdiri dari Walhi, Yayasan Auriga, Jatam, YLBHI, SAINS dan lain-lain, menilai kinerja pmerintah daerah dalam melaksanakan Korsup Minerba belum apa-apa karena perbaikan tata kelola pertambangan belum berjalan signifikan.

“Izin dicabut atau tidak dilanjutkan hanya 20% dari total yang direkomendasikan untuk ditutup. Beberapa di kawasan hutan tanpa izin pinjam pakai bahkan daerah konservasi,” kata Timer Manurung, aktivis Auriga, di Jakarta, pekan lalu.

Pada 2014, KPK menginisasi Korsup Minerba. Upaya itu untuk mencegah korupsi di 12 provinsi yakni, Riau, Sumatera Selatan, Jambi, Bangka Belitung, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Timur, dan Kalimantan Selatan. Lalu Sulawesi Tenggara, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tengah, dan Maluku Utara. Pada 12 provinsi ini ada 10.918 izin usaha pertambangan (69%) dari total seluruh Indonesia.

Koalisi menilai kinerja pemda dari beberapa aspek seperti penataan IUP, kewajiban keuangan pelaku usaha, pengawasan produksi, kewajiban pengelolaan, serta pengawasan penjualan.

“Jambi paling baik dalam indikator mengurangi tambang yang non clear and clean. Paling buruk Kalsel,” kata Pius Ginting, aktivis Walhi Nasional.

Menurut catatan, pengurangan IUP Jambi non CnC 98 atau 49%, Kalsel tak ada sama sekali, Sulawesi Tenggara (74 IUP, 40%), Sumsel (32 IUP, 39%), Sulteng (65 IUP, 33%), Kepulauan Riau (15 IUP, 32%), Kaltim (94 IUP, 21%), Kalbar (20 IUP, 6%), Maluku Utara (lima IUP, 5%), Kalteng (13 IUP, 4%), Sulsel (enam IUP, 2%). Lalu, Bangka Belitung mengurangi IUP 117 (17% ).

“Sebenarnya gak bagus-bagus amat. Hampir tak ada setengahnya. Meskipun Jambi provinsi terbaikpun itu tak ada setengahnya mengurangi izin-izin bermasalah dalam administratif juga tumpang tindih wilayah izin tambang lain. Ditambang kewajiban keuangan masih ada, belum dibayarkan,” katanya.

Kalsel, katanya, belum menunjukkan respon baik dalam mengurus izin pertambangan non CnC. Padahal periode menindaklanjuti IUP non CnC sudah delapan gelombang.

“Ini hanya melihat tumpang tindih antara satu perizinan dengan perizinan lain. Belum tumpang tindih dengan kawasan konservasi,” katanya.


Beginilah penampakan pasca-pengurasan timah. Tinggallah limbah, kawasan itu menjadi gersang. Pepohonan seakan enggan tumbuh. Foto: Sapariah Saturi

Dia mendesak, pemerintah mencabut seluruh IUP non CnC. Pencabutan IUP, seharusnya tak sekaligus membuat kewajiban perusahaan hilang. Misal perusahaan masuk tahap produksi dan kerusakan lingkungan, harus membayar atau reklamasi di bekas tambang. Begitu juga perusahaan masuk tahap eksplorasi, harus membayar dana landrent.

Perusahaan tambang bermasalah, katanya erat kaitan dengan praktik korupsi karena diduga kuat bermasalah dalam pemberian izin.

Manurung mengatakan, seharusnya pemerintah mengeluarkan daftar perusahaan-perusahaan IUP non CnC agar dinyatakan sebagai pelaku usaha buruk pertambangan. Sejauh ini, pemerintah belum melakukan.

“Agar perusahaan-perusahaan itu tak mendapatkan izin pertambangan di tempat baru. Bahkan nama-nama orang juga grup harus dibuka.”

Sebelumnya, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral berjanji menyelesaikan permasalahan 3.966 IUP bermasalah Mei tahun ini.

Dari tumpang tindih dengan kawasan konservasi, kinerja terbaik Sulteng. IUP di konservasi Sulteng 98,1%, kini tersisa 5.697,08 hektar, sebelumnya 299.666 hektar.

Provinsi lain, Sulsel 17.159,11 menjadi 5.146,5 hektar, Jambi (7.401,17 menjadi 6.300,22 hektar), Kalteng (8.987,70 menjadi 8.315,28), Kalsel (12.422,60 menjadi 12.336,79), Maluku Utara (8.110,60 menjadi 8.055,79), Bangka Belitung (3.268,49 menjadi 3.246,65 hektar).

Beberapa provinsi justru IUP bertambah di kawasan konservasi seperti Kepri (dari nol menjadi 133,60 hektar), Sumsel (932,64 menjadi 6.292,67 hektar) ,Kalbar (101,31 menjadi 2.531,74), Kaltim (4.299,96 menjadi 97.756,13),dan Sultra (2.224,39 menjadi 2.227,67 hektar).

Dari kewajiban pembayaran keuangan (royality), kinerja terbaik dengan piutang terendah Kalsel (Rp231 juta), Kepri Rp4,6 miliar dan Babel Rp11,1 miliar. Provinsi piutang royality terbanyak Kaltim Rp82,6 miliar.

“Kami mendesak pemerintah verifikasi data dan menguji kebenaran kewajiban keuangan. Tagih seluruh tunggakan piutang. Juga harus penghentian produksi sebelum piutang dibayarkan,” katanya.

Dari pengawasan produksi, penilaian Koalisi memperlihatkan Kalteng terbaik dengan indeks 35,7%. Dari 15 kabupaten, 9 tak melaporkan pengawasan produksi. Terburuk Jambi 0%. Jambi dinilai sama sekali tak melakukan pengawasan. Delapan kabupaten di Jambi tak lapor.“Dapat diasumsikan sebagian besar produksi hasil tambang IUP tidak pernah verifikasi pemerintah.”

Provinsi lain, Babel enam tidak ada laporan, Kepri (7), Sulteng (2), Kaltim (9), Sultra (9), Maluku utara (6), Kalsel (6), Sumsel (11), Kalbar (11), Kalsel (13).

Aspek pengawasan pengolahan, Sulteng terbaik dengan indeks 20%, terburuk Babel, Jambi, dan Kalsel dengan indeks 0%. Sisi pengawasan penjualan terbaik Kepri dengan indeks 30% dan terburuk Jambi 0%.

“Pemerintah tak memiliki instrumen andal memverifikasi validitas laporan produksi dan pajak perusahaan.”

Selama periode pengawasan, katanya, penerimaan negara sektor batubara mineral naik Rp10 triliun. “Walau angka besar, tidak cukup, kerugian negara tinggi. Kita perlu meningkatkan pengawasan sektor pertambangan,” kata Manurung.




Lubang tambang maut milik PT. Cakra yang berada di di Dusun Serbaya, Desa Sebulu Modern, Kecamatan Sebulu, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, ini yang telah merenggut nyawa Rian. Lubang tambang ditunggal begitu saja tanpa reklamasi. Mana pengawasan pemerintah? Foto: Jatam Kaltim
Indra Nugraha, Jakarta

Kamis, 18 Februari 2016

Pemda Bandel soal Tambang

KPK agar Sentuh Kontrak Karya dan PKP2B


JAKARTA, KOMPAS - Dua tahun berjalan, pelaksanaan rencana aksi pemerintah daerah dalam Koordinasi dan Supervisi Mineral dan Batubara belum menunjukkan perbaikan tata kelola pertambangan yang signifikan. Pengawasan aktivitas tambang di daerah masih lemah.

Temuan itu dari kajian dan Indeks Koalisi Anti-Mafia Tambang atas pelaksanaan Koordinasi dan Supervisi Mineral dan Batubara Komisi Pemberantasan Korupsi (Korsup Minerba KPK). Koalisi terdiri dari Walhi, Auriga, Jatam, YLBHI, SAINS, dan organisasi kemasyarakatan di daerah.

Tahap pertama, Korsup Minerba diikuti 12 pemprov yang daerahnya menerbitkan 69 persen daeri 10918 izin usaha pertambangan (IUP), yaitu Kepulauan Riau, Bangka Belitung, Jambi, Sumatera Selatan, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Timur, Kalimantan Selatan, Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Selatan, dan Maluku Utara. Koalisi mengkaji sisi perizinan, keuangan, pengawasan produksi, pengolahan, dan penjualan.

Pius Ginting dari Eksekutif Nasional Walhi, Rabu (17/2), di Jakarta, mengatakan, penataan perizinan non clean and clear (CnC) Pemprov Kalsel terburuk. Dari 441 IUP non-CnC tidak ada yang diselesaikan atau dikenai sanksi.

CnC berarti kegiatan pertambangan tak tumpang tindih dengan izin dan punya dokumen lingkungan. Nilai CnC terbaik diperoleh Jambi yang menertibkan 49 persen IUP non-CnC. Dari 398 IUP di Jambi pada 2014, sebanyak 198 IUP non-CnC kini jadi 100 IUP non-CnC.

"Pemerintah agar mengeluarkan daftar hitam pelaku usaha pertambangan, seperti nama pemilik, grup, dan pengurus perusahaan."
Timer Manurung


Total setelah Korsup Minerba dijalankan, 721 IUP dicabut atau tidak diperpanjang di 12 provinsi itu. Lebih dari setengahnya izin tambang batubara. Izin yang dicabut sekitar 2 juta hektar.

"Cukup waktu buat IUP non-CnC. Cabut semua IUP non-CnC dan pastikan kewajiban keuangan dipenuhi setelah dicabut," kata Timer Manurung, pendiri Yayasan Auriga, LSM yang bergerak di isu pelestarian lingkungan hidup dan sumber daya alam.

Terkait itu, Kementerian ESDM akan menuntaskan 3966 izin usaha pertambangan yang masih bermasalah (non-CnC) pada Mei 2016 (Kompas, 16/2).

Timer menekankan agar pemerintah mengeluarkan daftar hitam pelaku usaha pertambangan, seperti nama pemilik, grup, dan pengurus perusahaan. Tujuannya agar hanya pertambangan yang baik dan bertanggung jawab yang beroperasi.

Dari sisi tumpang tindih dengan kawasan hutan, khususnya kawasan konservasi, Pius menyebutkan, Sulawesi Tengah terbaik dengan pengurangan luas IUP di kawasan konservasi mencapai 98,1 persen atau tersisa 5000 hektar. Sementara kinerja terburuk atau 0 persen di Kepri, Sumsel, Kalbar, Kaltim, dan Sultra. Tumpang tindih terluas di kawasan konservasi ada di Kaltim seluas 97.000 ha.

Di sisi lain, ditemukan peningkatan tumpang tindih IUP dengan kawasan hutan setelah implementasi Korsup Minerba. Peningkatan lahan tumpang tindih dalam kawasan hutan konservasi terjadi di Riau (dari 0 jadi 133,60 ha), Sumatera Selatan (dari 932,64 jadi 6.292,67 ha), dan Sulawesi Tenggara (dari 2.224,39 jadi 2.227,67 ha).

Dari sisi keuangan iuran produksi (royalti), piutang royalti terendah (2014) adalah Kalsel (Rp 231 juta), Kepri (Rp 4,6 miliar), dan Babel (Rp 11,1 miliar). Piutang tertinggi di Kaltim (Rp 82,6 miliar).

Koalisi mendesak produksi pertambangan dihentikan sebelum piutang dibayar. "Pemerintah perlu memverifikasi data produksi untuk menguji kebenaran kewajiban keuangan," ujarnya.

Sayangnya, kajian koalisi menunjukkan produksi hasil tambang pemilik IUP minim verifikasi pemda. Kinerja terbaik di Kalteng (35,71 persen) serta terburuk Jambi (0 persen) dan Sulsel (2,5 persen).

Menurut Timer, momen penurunan harga komoditas tambang harus bisa dimanfaatkan bagi pembenahan tata kelola dan keuangan pertambangan. "Kekuatan (finansial) mereka baru lemah," katanyaseraya menunjukkan kasus korupsi pertambangan yang terkait kekuasaan politik, birokrasi, dan aparat.

Ia berharap KPK dan penegak hukum lain mengedepankan kasus-kasus sumber daya alam, termasuk kontrak karya dan perjanjian karya pengusahaan pertambangan batubara (PKP2B) yang dipastikan akan mengembalikan kerugian negara. Selain itu, mengurangi berbagai ancaman bencana akibat aktivitas tambang merusak. (ICH/ISW)

http://print.kompas.com/baca/2016/02/18/Pemda-Bandel-soal-Tambang

Selasa, 16 Februari 2016

Potret Industri Tambang: Izin Abal-abal dan Tidak Reklamasi


Danau bekas galian tambang terlihat dari udara di Kalimantan Timur, 18 November 2015. ANTARA/ Wahyu Putro A

TEMPO.CO, Jakarta - Potret buram sebagian bisnis tambang di Tanah Air tergambar dalam Indeks Kinerja Pemerintah Daerah dalam Pelaksanaan Rencana Aksi Koordinasi dan Supervisi Mineral dan Pertambangan.

"Salah satu temuan kami, lebih dari 90 persen tidak membayar biaya jaminan reklamasi," kata Pius Ginting, juru bicara Koalisi Anti-Mafia Tambang pada Selasa, 16 Februari 2016.

Indeks ini diinisiasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 6 Februari 2014 dan dilakukan oleh Koalisi Anti-Mafia Tambang di 12 provinsi. Koalisi terdiri dari Walhi, Jatam, Auriga, PWYP, Article 33, ICW, Sampan dan Jikalahari.

Pada Senin, 15 Februari 2016, KPK mengundang Gubernur dari 12 provinsi untuk mendengar hasil dari proses supervisi di wilayahnya dan membahas langkah-langkah aksi berikutnya. Mereka juga disajikan Indeks Kinerja, yang disusun Koalisi Anti-Mafia Tambang.

Peraturan Pemerintah No 78 Tahun 2010 tentang reklamasi dan pascatambang menjelaskan bahaya kerusakan lingkungan jangka panjang dari usaha pertambangan.

Aturan ini mewajibkan bagi setiap orang/perusahaan yang melakukan penambangan untuk melakukan reklamasi. Perusahaan harus menyusun rencana reklamasi, menyimpan jaminan reklamasi, dan melakukan pelaporan secara berkala kepada pemerintah.

"Kenyataannya, banyak bekas lubang tambang hanya ditinggalkan begitu saja, dan mengakibatkan kecelakaan fatal dan bencana lingkungan. Di Kalimantan Timur, setidaknya 19 anak tenggelam dan tewas di lubang tambang yang ditinggalkan sejak tahun 2011," kata Pius yang jadi pengurus Walhi.

Temuan lain menyangkut tumpang tindih izin usaha pertambangan (IUP) dengan kawasan hutan konservasi. Di Kalimantan Timur, ada 97.000 hektare (ha) konsesi tambang yang tumpang tindih. Di Kalimantan Selatan ada 12.000 ha, Maluku Utara ada 8.000 ha, dan Kalimantan Tengah ada 8.000 ha.

Lalu di Sumatera Selatan ada 6.000, Jambi ada 6.000 ha, Sulawesi Tengah ada 5.000 ha dan Sulawesi Selatan ada 5.000 ha. Berdasarkan temuan itu, Koalisi meminta aparat melakukan penegakan hukum terhadap seluruh pertambangan yang beroperasi di dalam kawasan hutan konservasi.

Koalisi juga menemukan banyak IUP yang statusnya non CNC (non clear and clear) atau legalitasnya secara administratif tidak dapat dipertanggungjawabkan atau bermasalah. Di Kalimantan Selatan ada 441 unit, Bangka Belitung (484), Kalimantan Tengah (298), Kalimantan Barat (292), Sulawesi Selatan (236), Sulawesi Tengah (134) dan Sulawesi Tenggara (110).

"Kami mendesak pemerintah daerah dan pusat segera mencabut seluruh IUP pertambangan yang non CNC," kata Pius Ginting. KPK memang mengumumkan bahwa selama dua tahun terakhir ada 721 izin pertambangan yang dicabut atau tidak diperpanjang di 12 provinsi, di mana 70% adalah untuk pertambangan batubara.

Koalisi Anti Mafia Tambang menyerukan kepada KPK untuk melanjutkan pengawasan terhadap sektor mineral dan batubara untuk memastikan reformasi tata kelola secara total. Karena hanya sebagian kecil yang tercakup dalam tahap pertama koordinasi dan supervisi mineral batubara oleh KPK.

"KPK harus menunjukkan keseriusannya dengan melanjutkan dan meningkatkan juga untuk Kontrak Karya (KK) dan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) yang mencapai lebih dari 70% dari produksi nasional," kata Pius Ginting.


UNTUNG WIDYANTO

https://nasional.tempo.co/read/news/2016/02/16/206745399/potret-industri-tambang-izin-abal-abal-dan-tidak-reklamasi

Senin, 15 Februari 2016

NGOs Calls for Tougher Supervision on Mining Permit Issuance



TEMPO.CO, Jakarta - The Anti-Mining-Mafia coalition - which consists of the Indonesian Forum for the Environment (Walhi), Auriga Foundation, SAINS and regional non-governmental organisation SAMPAN - has called on the Corruption Eradication Commission (KPK) to tighten their supervision on the legality of permits issued to companies in the minerals and coal sector, in order to prove the anti-graft institutions commitment to increase transparency and good-governance in Indonesia.
"Only a small fraction is covered in the first stage of the KPK's Mining Supervision Process [Korsup Minerba]," said the Coalition's spokesperson, Pius Ginting. "KPK should show their commitment by increasing coordination and supervision of the mining sector, and increase its' involvement by monitoring of Contract of Work (KK) permits and Coal Contract of Work concessions (PKP2B) which account for more than 70 percent of national production."The statement was released after KPK announced on Monday, February 15, 2016, that over the past two years, 721 mining permits were revoked or not extended across 12 provinces after Korsup Minerba found irregularities and indications of corruption in almost 70 percent of the permits issued for coal and mineral mining companies by the government.

To socialize their findings and synchronise KPK's efforts to reform the sector, governors from all across Indonesia were invited to the KPK on Monday - but out of the 32 Governors invited by KPK, only 12 attended the event, namely the governors of Riau, South Sumatera, Bangka-Belitung, Jambi, West Kalimantan, Central Kalimantan, South Kalimantan, East Kalimantan, North Kalimantan, South Sulawesi, Central Sulawesi, Southeast Sulawesi, and North Maluku. They were also presented a scorecard on their performance, as compiled by the Anti-Mining-Mafia Coalition.

Central Sulawesi came out with the highest performance with 12 permits revoked and significant reduction of overlap of mining operations with conservation areas and an index score of 68. South Kalimantan came last with only one problematic permit revoked and an index score of 32.

The coalition demands KPK to sanction companies that do not comply with existing regulations and called on the anti-graft institution to increase their cooperation with other law-enforcement agencies in increase the efficiency of their efforts.

"The number of permits revoked or not continued so far amounts to around only 20 percent of the total amount that had been recommended for termination. Many mining permits has no clean-and-clear (CNC) status, or problematic in one way or another. Some are operating in forest areas without permit to utilise and some are located in conservation areas," said Timer Manurung from the Anti-Mining-Mafia coalition."Furthermore, the government has no means to verify the validity of company’s production and tax reports. During the supervision period, the government's managed to reap some Rp10 trillion in profits from the minerals and coal sector in the 12 provinces. This is not enough - state losses are still high, and supervision of the mining sector still needs to be ramped up," Timer continued.

The Coalition also demanded that the government pay more attention to the environmental and social impact of the sector - which the Coalition believes the government has almost completely left out of the equation, in discussions relating to the industry.

"Many former mine pits are simply left abandoned, causing fatal accidents and environmental disaster. In East Kalimantan alone, at least 19 children have drowned in abandoned mine pits since 2011," said Pius.

RA

http://en.tempo.co/read/news/2016/02/15/055745159/NGOs-Calls-for-Tougher-Supervision-on-Mining-Permit-Issuance

Rapat Bersama Dua Menteri, KPK Siap Usut 3.966 Izin Tambang

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said dan Menteri Dalam Negeri Tjahyo Kumolo menyambangi gedung KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi), Senin, 15 Februari 2016. Mereka berdua datang di KPK sekitar pukul 09.25 WIB.

Sudirman dan Tjahjo hadir bersama sejumlah bawahannya. Pada waktu yang sama hadir pula sejumlah gubernur, salah satu yang terlihat adalah Gubernur Jambi Zumi Zola di gedung KPK. “Koordinasi dan supervisi mineral batubara dan energi,” ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata kepada Tempo melalui pesan singkat, ketika dikonfirmasi kedatangan dua menteri tersebut.

Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati Iskak mengatakan pertemuan tersebut merupakan tindak lanjut dari koordinasi supervisi masalah izin usaha pertambangan. Yuyuk menuturkan, rapat dihadiri oleh 32 gubernur seluruh Indonesia, “Minus DKI Jakarta dan Bali karena tidak ada usaha pertambangan.”

Adapun rapat tersebut diagendakan mulai pukul 09.00 hingga 12.00. Namun karena para pejabat tersebut terlambat datang, maka rapat baru dimulai pukul 10.00. “Rapat sampai pukul 13.00,” ucap Yuyuk.

Selain Sudirman dan Tjahjo, hadir pula sejumlah pejabat terkait, seperti Direktur Jenderal Migas, Kementerian ESDM, IGN Wiratmaja Puja, Direktur Jenderal Minerba, dan Kementerian ESDM, Bambang Gatot.

Dalam konferensi pers, Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan, lembaganya akan mengusut sebanyak 3.966 Izin Usaha Pertambangan (IUP). Karena belum memenuhi status clean and clear, rencana itu dimatangkan melalui fungsi koordinasi supervisi bersama antara KPK dengan Kementerian ESDM dan Kementerian Dalam Negeri.

"Awalnya ada sekitar 5.000 IUP, dan sudah lebih 1.000 diselesaikan, ada 3.966 IUP yang masih harus diselesaikan hingga Mei 2016. Waktunya singkat dan terhadap 3.966 IUP ini akan kami teliti didampingi Kementerian ESDM untuk turun ke bawah," kata Ketua.

Konferensi pers dihadiri Menteri ESDM Sudirman Said, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, perwakilan Koalisi Anti Mafia Pertambangan Pius Ginting dan Deputi Pencegahan KPK Pahala Nainggolan. Koordinasi supervisi ini merupakan pertemuan rutin Pengelolaan Mineral dan Batu Bara yang berlangsung sejak 2011.

"Mungkin nanti ada yang dicabut IUP dan kalau ada indikasi korupsi maka KPK akan proses. Waktu yang singkat sampai 12 Mei 2016 adalah peringatan bagi teman-teman di lapangan untuk 3.966 IUP bermasalah agar mereka menyelesaikan apa hal yang harus diselesaikan," tambah Agus.

BAGUS PRASETIYO | ANTARA

https://nasional.tempo.co/read/news/2016/02/15/063745047/rapat-bersama-dua-menteri-kpk-siap-usut-3-966-izin-tambang

Sulteng Jadi Provinsi dengan Pembenahan Minerba Paling Baik

Sedangkan provinsi dengan pembenahan paling buruk adalah Provinsi Kalimantan Timur



Pertambangan batubara. (Foto: Istimewa)
JAKARTA, JITUNEWS.COM - Dari catatan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) mendapat predikat sebagai wilayah dengan perbaikan pembenahan sektor industri mineral dan batu bara (minerba) paling tinggi.

Koalisi Anti-Mafia Tambang, Pius Ginting mengatakan, Pemerintah Daerah (Pemda) Sultehg telah berhasil menyelesaikan banyak persoalan tumpang tindih perizinan lahan tambang yang berada dalam kawasan konservasi.

"Dalam indeks yang kami buat selama Korsup (Kordinasi dan Supervisi) minerba ini, provinsi yang paling mencatat perbaikan adalah Provinsi Sulawesi Tengah. Dalam artian provinsi tersebut banyak mengatasi persoalan tumpang tindih perizinan dalam kawasan konservasi," ungkap Pius kepada wartawan di Gedung KPK, Jakarta, Senin (15/2).

Sementara itu, Pius mengakui, provinsi yang tercatat sebagai provinsi dengan pembenahan Izin Usaha Pertambangan (IUP) paling buruk adalah Kalimantan Timur (Kaltim).

Hal tersebut ditegaskannya melalui bukti sebanyak 97 ribu hektar (ha) lahan pertambangan yang masih masuk dalam kawasan konservasi. Dirinya menghimbau, agar Pemda Kaltim segera berbenah menertibkan para pemegang IUP tersebut.

"Provinsi yang harus berbenah banyak adalah provinsi Kalimantan Timur. Dimana terdapat 97 ribu hektar pertambangan masih dalam kawasan konservasi," tutup Pius.

Penulis : Citra Fitri Mardiana
Editor : Deni Muhtarudin



http://www.jitunews.com/read/31040/sulteng-jadi-provinsi-dengan-pembenahan-minerba-paling-baik

Belum Semua Kepala Daerah Selesaikan Tumpang Tindih Lahan Tambang


Menteri ESDM Sudirman Said (ketiga kanan), Mendagri Tjahjo Kumolo (ketiga kiri), Ketua KPK Agus Rahardjo (kedua kanan), Koordinator Koalisi Anti Mafia Tambang Pius Ginting (kanan), Deputi Pencegahan KPK Pahala Nainggolan (kedua kiri) dan Dirjen Minerba KESDM Bambang Gatot Ariyono (kiri) memberikan keterangan pers hasil rapat koordinasi di Gedung KPK, Jakarta, 16 Februari 2016. (Antara/Widodo S Jusuf)

Jakarta - Koalisi Anti-Mafia Tambang mengungkapkan penataan sektor pertambangan mineral dan batu bara belum sepenuhnya dilakukan oleh kepala daerah. Masih ada lahan pertambangan seluas 97.000 hektare (ha) yang masuk dalam kawasan konservasi.

Pius Ginting dari Koalisi Anti-Mafia Tambang mengatakan pihaknya menyusun indeks selama kegiatan koordinasi dan supervisi digelar sejak 2014 kemarin. Dia kemudian membeberkan hasil indeks tersebut.

"Dalam indeks yang kami buat selama koordinasi dan supervisi minerba ini, provinsi yang paling mencatat perbaikan adalah Sulawesi Tengah," kata Pius di Jakarta, Senin (15/2).

Direktur Kajian Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) itu menuturkan kepala daerah Sulawesi Tengah tercatat banyak mengatasi persoalan tumpang tindih perizinan. Dalam hal ini tumpang tindih izin tambang dengan kawasan konservasi. Selain itu Pius membeberkan provinsi yang belum signifikan melakukan penataan sektor pertambangan.

"Sementara provinsi yang harus berbenah banyak adalah Kalimantan Timur. Masih terdapat 97.000 ha pertambangan masih dalam kawasan konservasi," ujarnya.

Pemerintah memasang target penataan pertambangan mineral dan batubara rampung pada 12 Mei mendatang. Setidaknya ada 3.966 izin usaha pertambangan (IUP) yang masih bermasalah.

Rangga Prakoso/WBP

http://www.beritasatu.com/industri-perdagangan/349360-belum-semua-kepala-daerah-selesaikan-tumpang-tindih-lahan-tambang.html

Pengawasan Industri Pertambangan Harus Diperketat

ANTARA/Kasriadi

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) mencabut 721 izin pertambangan di 12 provinsi karena permasalahan legalitas dan korupsi. Namun, sejumlah lembaga swadaya masyarakat menilai jumlah tersebut belum cukup.

Kedua belas provinsi tersebut adalah Riau, Sumatera Selatan, Bangka-Belitung, Jambi, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Kalimantan Utara, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara, dan Maluku Utara.

"Jumlah izin dicabut atau tidak dilanjutkan sejauh ini hanya sekitar 20% dari total jumlah yang direkomendasikan untuk ditutup dan belum clean and clear. Beberapa di antaranya beroperasi di kawasan hutan tanpa izin pinjam pakai dan beberapa berada di daerah konservasi," ucap Timer Manurung dari Koalisi Anti-Mafia Tambang dalam rilis yang diterima, Senin (15/2).

Untuk itu, lanjut Timer, koalisi menuntut KPK untuk memberikan sanksi kepada perusahaan yang tidak mematuhi peraturan dan menyerukan kepada KPK untuk meningkatkan kolaborasi dengan lembaga penegak hukum lainnya. Pasalnya, tata kelola yang buruk di sektor tersebut dinilai menjadi masalah yang serius. Banyak perusahaan pertambangan mulai beroperasi tanpa memberikan jaminan reklamasi.

Perwakilan Koalisi lainnya, Pius Ginting menyatakan masih banyak bekas lubang tambang hanya ditinggalkan begitu saja dan mengakibatkan kecelakaan fatal dan bencana lingkungan. "Di Kalimantan Timur, setidaknya 19 anak tenggelam dan tewas di lubang tambang yang ditinggalkan sejak 2011," kata Pius.

KPK mengumumkan selama dua tahun terakhir, 721 izin pertambangan dicabut atau tidak diperpanjang di 12 provinsi, 70% di antaranya adalah untuk pertambangan batubara. Pencabutan ini adalah bagian dari proses koordinasi dan supervisi (Korsup Minerba) KPK.

"Hanya sebagian kecil yang tercakup dalam tahap pertama Korsup Minerba. KPK harus menunjukkan keseriusan mereka dengan melanjutkan koordinasi dan supervisi sektor pertambangan dan meningkatkan tingkatnya untuk juga mencakup Kontrak Karya (KK) dan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) yang mencapai lebih dari 70% dari produksi nasional," terang Pius. (OL-2)

http://www.mediaindonesia.com/news/read/28858/pengawasan-industri-pertambangan-harus-diperketat/2016-02-15

Koalisi: Sulteng Terbaik Selesaikan Tumpang Tindih IUP Minerba

Jakarta, GATRAnews - Koalisi Antimafia Tambang menilai Sulawesi Tengah (Sulteng) merupakan provinsi terbaik dalam memperbaiki tumpang tindih Izin Usaha Pertambangan (IUP) di bidang mineral dan batubara (Minerba).

"Indeks provinsi yang kami buat dalam Korsup minerba, provinsi yang paling mencatat perbaikan adalah Sulawesi Tengah," kata Pius Ginting, Ketua Koalisi Antimafia Tambang dalam konferensi pers bersama pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Mendagri, Men-ESDM, dan puluhan gubernur di KPK, Jakarta, Senin (15/2).

Menurut Pius, IUP itu di antaranya tumpang tindih dengan wilayah konservasi. Provinsi Sulteng melakukan pembenahan. "Dalam artian, provinsi banyak mengatasi persoalan tumpang tindih perizinan dengan konservasi," ujarnya.

Sedangkan yang terburuk dalam menyelesaikan tumpang tindih IUP Minerba, adalah Kalimantan Timur (Kaltim). Koalisi Antimafia Tambang mencatat ada 97.000 izin pertambangan yang tumpang tindih dengan konservasi dan harus dibenahi.

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo tidak menampik banyaknya izin pertambangan yang tumpang tindih di berbagai wilayah Indonesia. Bahkan, untuk satu area atau kawasan bisa terdapat 4-5 izin.

"Ada 1 area saja 4-5 izin bisa diterbitkan," ujarnya. Ia menambahkan, pihaknya menyambut baik ide KPK untuk memperbaiki IUP Minerba yang tumpang tindih tersebut.

"Izin Minerba dan hutan, pertanian ini paling rawan. Untuk mewujudkan tata kelola yang lebih baik, Kemendagri siap untuk dukung langkah-langkah agar tata kelola lebih baik," ujarnya.

Reporter: Iwan Sutiawan

KPK Usut 3966 Izin Tambang Bermasalah


Menteri ESDM Sudirman Said (ketiga kanan), Mendagri Tjahjo Kumolo (ketiga kiri),
Ketua KPK Agus Rahardjo (kedua kanan), Koordinator Koalisi Anti-Mafia Tambang Pius Ginting (kanan),
Deputi Pencegahan KPK Pahala Nainggolan (kedua kiri) dan Dirjen Minerba KESDM Bambang Gatot Ariyono (kiri) memberikan keterangan pers.

Pewarta: Desca Lidya Natalia

Jakarta (ANTARA News) - KPK akan mengusut 3.966 izin usaha pertambangan (IUP) yang belum memenuhi status clean and clear melalui fungsi koordinasi supervisi yang dilakukan bersama dengan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral dan Kementerian Dalam Negeri.

"Awalnya ada sekitar 5.000 IUP, dan sudah lebih 1.000 diselesaikan, ada 3.966 IUP yang masih harus diselesaikan hingga Mei 2016. Waktunya singkat dan terhadap 3.966 IUP ini akan kami teliti didampingi Kementerian ESDM untuk turun ke bawah," kata Ketua KPK Agus Rahardjo dalam konferensi pers di gedung KPK Jakarta, Senin.

Konferensi pers juga dihadiri oleh Menteri ESDM Sudirman Said, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, perwakilan Koalisi Anti Mafia Pertambangan Pius Ginting dan Deputi Pencegahan KPK Pahala Nainggolan.

Mereka menghadiri pertemuan rutin koordinasi supervisi Pengelolaan Mineral dan Batu Bara yang sudah berlangsung sejak 2011 dan "Kick Off Meeting" koordinasi supervisi energi 2016.

"Mungkin nanti ada yang dicabut IUP dan kalau ada indikasi korupsi maka KPK akan proses. Waktu yang singkat sampai 12 Mei 2016 adalah peringatan bagi teman-teman di lapangan untuk 3.966 IUP bermasalah agar mereka menyelesaikan apa hal yang harus diselesaikan," tambah Agus.

Pertemuan koordinasi supervisi itu juga dihadiri oleh 21 gubernur dari 32 provinsi yang hadir, kecuali DKI Jakarta dan Bali yang tidak punya kekayaan minerba.

"Hari ini seluruh gubernur diundang tapi ada gubernur yang baru serah terima jabatan seperti di Kalimantan Utara, jadi ada sekitar 20 gubernur," kata Agus.

"Di sini KPK sebagai pendukung, tapi yang utama adalah kementerian ESDM dan teman-teman di daerah dan dengan pendampingan KPK mudah-mudahan akan lebih tepat," jelas Agus.

Sedangkan Menteri ESDM SUdirman Said menjelaskan sudah ada Peraturan Menteri ESDM No 32 tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri ESDM No 32 tahun 2013 tentang Tata Cara Pemberian Izin Khusus di Bidang Pertambangan Mineral dan Batubara memberikan kewenangan bagi gubernur untuk melakukan penertiban.

"Peraturan 32/2015 menjadi landasan gubernur melakukan penertiban-penertiban yang seharusnya memang dilaksanakan. Target Mei 2016 itu 3.966 bisa diselesaikan," jelas Sudirman.

Pasal 8 ayat 4 huruf (b) menyebutkan IUP dikeluarkan oleh Gubernur apabila mineral dan/atau batubara yang tergali dalam satu daerah provinsi dan wilayah laut sampai dengan 12 mil, menggantikan kewenangan yang tadinya dimiliki oleh bupati/walikota dalam peraturan sebelumnya.

Editor: Jafar M Sidik
COPYRIGHT © ANTARA 2016

http://www.antarasultra.com/berita/282065/kpk-usut-3966-izin-tambang-bermasalah

http://www.antaranews.com/berita/545170/kpk-usut-3966-izin-tambang-bermasalah

http://hariansinggalang.co.id/kpk-usut-3-966-izin-tambang-bermasalah/

http://nasional.republika.co.id/berita/nasional/hukum/16/02/15/o2ky5d335-kpk-usut-3966-izin-tambang-bermasalah

Jumat, 15 Januari 2016

Walhi soroti kebijakan investasi batu bara Jepang

Pewarta: Muhammad Razi Rahman


Dokumen foto kegiatan penambangan batu bara di Samarinda Timur, Kalimantan Timur.
(ANTARA/Muhammad Adimaja)

"Masyarakat sipil mengeritik kebijakan investasi Jepang dalam bentuk batu bara."

Jakarta (ANTARA News) - Lembaga swadaya masyarakat Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) menyoroti kebijakan investasi terkait kebijakan pengembangan industri batu bara dan pembangunan sejumlah proyek pembangkit listrik di berbagai daerah yang disokong negara Jepang.

"Masyarakat sipil mengeritik kebijakan investasi Jepang dalam bentuk batu bara," catat Kepala Unit Kajian Walhi, Pius Ginting, dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Jumat.

Ia memaparkan, Jepang adalah negara utama pengguna energi surya, namun dirinya merasa heran karena negara tersebut mengekspor teknologi energi dalam bentuk teknologi Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Batubara ke Indonesia.

Komisi Nasional dan Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), menurut dia, pada 21 Desember 2015 telah menulis surat resmi ke Perdana Menteri Jepang Shinzo Abe untuk meninjau kembali dukungan negara tersebut terhadap PLTU di Batang, Jawa Tengah, karena dugaan pelanggaran HAM dalam akuisisi lahan.

Selain itu, ia mengemukakan, perlawanan warga terhadap perampasan lahan di Batang sedang kasasi di Mahkamah Agung (MA).

Menurut dia, lembaga keuangan dan perusahaan asal Jepang saat ini tengah gencar-gencarnya berekpansi dan menanamkan sahamnya di bidang batu bara dan pembangkit listrik di Indonesia.

Walhi menyatakan bahwa batu bara adalah sumber energi yang paling kotor karena menyebabkan pencemaran udara, air, dan penggundulan hutan di daerah sekitar pertambangan.

Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan oleh Greenpeace Indonesia pada tahun 2015, batu bara yang dibakar di sejumlah PLTU di Indonesia memancarkan sejumlah polutan, seperti mono-nitrogen oksida (NOx) dan sulfur tri-oksida (SO3), kontibutor utama dalam pembentukan hujam asam dan polusi.

Mayoritas pembangkit listrik yang akan dibangun menggunakan tenaga uap dengan bahan bakar batu bara.

Sementara itu, Direktur Utama Perusahaan Listrik Negara (PT PLN Persero) Sofyan Basir saat menyampaikan sambutan dalam pertemuan antara para kontraktor pembangkit tenaga listrik dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Istana Presiden, Selasa (22 Desember 2015), mengatakan bahwa dari 17.340 Mega Watt (MW) pembangkit yang telah ditandatangani kontrak pembangunannya.

Kontrak pembangunan pembangkit itu, menurut dia, meliputi 4.291 MW menggunakan energi yang bersih dan terbarukan yaitu gas, air dan panas bumi.

"Selebihnya menggunakan batu bara dengan jumlah kapasitas mencapai 13.049 MW," demikian Sofyan Basir.

(T.M040/ )

Editor: Priyambodo RH
COPYRIGHT © ANTARA 2016

http://www.antaranews.com/berita/540297/walhi-soroti-kebijakan-investasi-batu-bara-jepang

Senin, 04 Januari 2016

Pembakar Hutan Divonis Bebas, Pius: Sinar Mas Sponsornya TNI, Pegang Kendalilah...

Palembang, Lensaberita.Net - Keputusan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Palembang yang menolak gugatan pemerintah terhadap anak perusahaan Group Sinar Mas, yakni, PT Bumi Mekar Hijau sebagai pelaku pembakaran lahan dan hutan yang mengakibatkan bencana asap masal di beberapa wilayah Sumatra dinilai telah melukai rasa keadilan bagi masyarakat.


meme Ketua Pengadilan Negeri Palembang


Manajer Kajian Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi), Pius Ginting mengatakan, pernyataan Ketua majelis hakim, Parlas Nababan yang menyatakan bahwa kebakaran tak merusak lahan karena masih bisa ditumbuhi tanaman akasia adalah suatu pemikiran yang sesat. Karena, Hakim Parlas Nababan mengabaikan dampak yang dirasakan masyarakat korban asap kebakaran lahan dan hutan.

"Ini hakimnya gelap mata. Jelas-jelas ini adalah kejahatan lingkungan hidup. Ada 500 ribu orang jadi korban asap. Lalu, puluhan orang sudah meninggal. Lagipula Undang Undang mengamanahkan hak atas lingkungan hidup bagi masyarakat," ujar Pius saat dihubungi Rimanews, Senin (4/01/2016).

Kemenangan anak perusahaan Group Sinar Mas tersebut, menurut Pius, semakin memperjelas bahwa kedaulatan hukum telah dikangkangi oleh korporasi. Bahkan, negara-pun semakin tidak berdaya melawan kekuasaan pemilik modal.

"Sinar Mas kekuasaannya sungguh besar. Karena, pejabat di negeri ini terlalu banyak kompromi dan mau saja menerima bantuan apa-pun dari Sinar Mas. Misalnya, perayaan ulang tahun TNI diakomodir oleh Sinar Mas. Kalau sudah begitu kan, Sinar Mas bisa pegang kendali semuanya. Jadi, kalau soal masalah hukum saja hal yang terkecil, karena kekuasaan sudah dipegang," sesal Pius.

Sebagaimana diketahui, Pengadilan Negeri Palembang telah mengeluarkan keputusan sidang gugatan perdata terkait kasus Kebakatan Hutan dan Lahan (Karhutla) yang diduga dilakukan oleh PT Bumi Mekar Hijau (BMH), pada Rabu (30/12/2015). Hasilnya majelis hakim memenangkan tergugat dalam kasus tersebut.

Dengan demikian, gugatan perdata yang diajukan pemerintah sebesar Rp2,6 triliun untuk ganti rugi dan Rp5,2 triliun terhadap PT BMH sebagai biaya pemulihan lingkungan terhadap lahan yang terbakar gugur dengan sendirinya.

Ketua majelis hakim, Parlas Nababan menilai penggugat tak dapat membuktikan unsur kerugian negara yang dilayangkan. "Kehilangan keanekaragaman hayati tidak dapat dibuktikan," kata Parlas.

Para majelis hakim mempertimbangkan, lahan bekas terbakar masih bisa ditanami dan ditumbuhi kayu akasia. Majelis hakim bahkan menunjuk pihak ketiga, untuk melakukan penanaman.

Pertimbangan majelis hakim tersebut dibuktikan atau dikuatkan dengan hasil uji laboratorium yang diajukan PT BMH. Bukan hanya itu saja, anak perusahaan PT Sinar Mas itu juga dinyatakan tidak terlibat langsung dalam kasus kebakaran tersebut.

Majelis hakim beralasan bahwa ada pihak ketiga yang harus bertanggungjawab. Dengan demikian, tak ada hubungan kausal antara kesalahan dan kerugian akibat kebakaran hutan.

Terkait vonis itu, pihak KLHK mengaku kecewa. Padahal KLHK menilai PT BMH telah lalai dalam mengelola izin yang diberikan pemerintah, untuk mengelola lahan sebesar 20 ribu hektar di areal perkebunan.

Atas penolakan gugatan perdata itu, KLHK langsung mengajukan banding. Izin perusahaan pun sudah dibekukan.

SRC|TRC|SUMBER

http://www.lensaberita.net/2016/01/pembakar-hutan-divonis-bebas-pius-sinar.html

Selasa, 29 Desember 2015

TAK PUAS dengan KEMENHUT tangani KEBAKARAN Lahan dan Hutan, WALHI tak yakin RESHUFFLE akan selesaikan masalah…

NRMnews.com – JAKARTA, Terkait penanganan kebakaran lahan dan hutan beberapa waktu lalu, Walhi menilai kinerja Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) tidak memuaskan.

Ketika disinggung apakah Menteri LHK Siti Nurbaya Bakar, layak dicopot? Manajer Kajian Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi), Pius Ginting mengatakan ia pun tak yakin penggantinya punya kinerja lebih baik.

Apalagi saat ini wacana perombakan kabinet (reshuffle) terus bergulir. Presiden Joko Widodo telah mengisyaratkan akan mencopot menteri yang lamban dalam bekerja. Dari aspek lingkungan,

“…Kalau reshuffle kan politis. Kalau diganti kita tidak yakin ada pengganti yang lebih baik, namun kita tidak puas. Semoga ada perubahan. Kita punya pengalaman menteri dari parpol sebelumnya banyak yang melakukan izin pakai kawasan hutan. Jadi belum menggembirakan…”, kata Pius Ginting, pada hari Selasa (29/12/2015).

Alasan belum maksimalnya kinerja dari kalangan partai politik, karena selama ini di Indonesia belum ada parpol hijau atau yang berbasis lingkungan hidup. Partai pro lingkungan memiliki platform yang kuat untuk kepentingan lingkungan hidup, tidak memberikan izin untuk pembukaan lahan gambut.

Oleh karena itu, upaya penegakan hukum yang keras sebagai jera merupakan solusi yang baik ketimbang gonta ganti menteri tetapi tidak ada perubahan.

Mengenai potensi kebakaran lahan dan hutan, Walhi memprediksi titik api akan dijumpai di lokasi yang pernah terbakar. “…Tahun 2016, masih di kawasan yang sama. Titik api masih ada di sekitar OKI dan Kalimantan Tengah…”, tuturnya.

( Oleh : NRMnews.com / Lola C – Editor : A. Dody R. )

https://nrmnews.com/2015/12/29/tak-puas-dengan-kemenhut-tangani-kebakaran-lahan-dan-hutan-walhi-tak-yakin-reshuffle-akan-selesaikan-masalah/

Sabtu, 12 Desember 2015

COP Paris Kurang Libatkan Komunitas Masyarakat


Aktivis Walhi Nasional, Pius Ginting bersama aktivis lingkungan dari berbagai belahan dunia di Paris/kompas.com


MONITORDAY.com, Paris - Komunitas masyarakat yang melakukan kerja-kerja mitigasi dan adaptasi perubahan iklim kurang dilibatkan dalam Konferensi Tingkat Tinggi PBB tentang Perubahan Iklim ke-21 [COP-21] di Paris, Prancis. Ini akan menjadi catatan saat pelaksaan konferensi serupa pada 2016 yang akan digelar di Maroko.

"Ada yang kurang muncul dalam COP Paris ini yaitu komunitas masyarakat. Padahal kita memiliki banyak komunitas masyarakat yang sudah melakukan kerja-kerja mitigasi dan adaptasi perubahan iklim," kata Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya Bakar di Paris, Sabtu [12/12].

Siti menuturkan, diskusi dan seminar yang digelar di paviliun Indonesia selama 12 hari pelaksanaan KTT Iklim masih didominasi pihak swasta, lembaga nonpemerintah serta pemerintah.

Padahal, pemerintah berupaya merangkul semua elemen mulai dari pemerintah dan komunitas masyarakat serta pihak swasta untuk terlibat dalam mengisi kegiatan di paviliun dan membagi pengalaman dalam mitigasi dan adaptasi perubahan iklim.

Ke depan kata Menteri, keterlibatan komunitas masyarakat akan ditingkatkan dan hal itu menjadi catatan penting yang akan dibahas dalam evaluasi menyeluruh terhadap Delegasi RI yang mengikuti COP-21 Paris.

Paviliun Indonesia di arena COP Paris cukup menarik perhatian para peserta konferensi dan delegasi negara lain. Hal itu terlihat dari setiap sesi seminar dan diskusi yang selalu dipadati peserta.

Koordinator Paviliun Indonesia, Agus Justianto mengatakan selama KTT Iklim di Paris, ada 47 kegiatan seminar dan diskusi panel yang diisi parapihak mulai dari kalangan swasta, pemerintah dan kelompok masyarakat sipil.

Sebagian besar sesi teresebut mengulas tentang upaya parapihak dalam mitigasi perubahan iklim yang mendukung upaya Indonesia dalam menurunkan emisi sesuai yang ditargetkan yakni 29 persen pada 2030 dengan usaha sendiri dan 41 persen dengan bantuan internasional.

"Beberapa pihak memang menyoroti kegiatan di paviliun, tapi dari 47 sesi, hanya tujuh sesi yang diisi oleh pihak swasta," kata Agus.

Dia mengatakan bahwa pendanaan paviliun tidak berasal dari APBN tapi dukungan sejumlah perbankan, termasuk pihak swasta yang dikoordinir Kadin. Dua perusahaan yang langsung memberikan bantuan kepada panitia antara lain grup perusahaan kertas dan bubur kertas, APRIL dan perusahaan Arsari Grup milik Hashim Djojohadikusumo.

Sebelumnya sejumlah aktivis lingkungan menyoroti kegiatan di paviliun Indonesia di Le Bourget yang didominasi pihak swasta. Bahkan grup perusahaan yang memiliki rantai pasokan dari perusahaan yang sedang diusut karena kasus pembakaran hutan dan lahan beberapa waktu.

"Grup perusahaan yang terlibat dalam pembakaran hutan dan lahan tampil seperti malaikat di COP Paris dan menjelaskan upaya mereka dalam mitigasi, ini sangat ironis," kata Eksekutif Nasional Walhi, Pius Ginting. [Ant]

(Kristian Ginting)

http://www.monitorday.com/detail/21343/cop-paris-kurang-libatkan-komunitas-masyarakat/ http://www.antaranews.com/berita/534724/menteri-lhk-nilai-cop-paris-belum-libatkan-komunitas http://majalahkartini.co.id/berita/menteri-lhk-cop-21-paris-belum-libatkan-komunitas-masyarakat

Sabtu, 05 Desember 2015

Aktivis Walhi berunjukrasa di arena COP Paris

Pewarta: Helti Marini Sipayung


ilustrasi KTT Perubahan Iklim Antrean delegasi Konferensi Tingkat Tinggi Perubahan Iklim (Conference of Parties/COP) ke-21 dari berbagai negara di konter tiket transportasi gratis di area Paris Le Borguet, Paris, Prancis, Minggu (29/11). (Antara Foto/Virna Puspa Setyorini)

Paris (ANTARA News) - Sejumlah aktivis Walhi bersama aktivis lingkungan dari berbagai belahan dunia yang bergabung dalam "Friends of the Earth" (FoE) berunjuk rasa mendesak di arena Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) PBB tentang Perubahan Iklim (UNFCCC/COP) di Le Bourget, Paris, Prancis.

"Kami mendesak pemerintah menuntaskan persoalan kebakaran hutan yang masih belum tuntas hingga tahun 2015 dan mendesak penegakan hukum terhadap pembakar lahan," kata Pius di Le Bourget Paris, Jumat siang, waktu setempat.

Eksekutif Nasional Walhi, Pius Ginting kepada pers mengatakan bahwa aksi tersebut untuk mendesak pemerintah menuntaskan kasus hukum bagi perusahaan yang terindikasi membakar lahan yang menimbulkan asap dan menyengsarakan masyarakat.

Menurut Pius, keseriusan pemerintah untuk menghukum perusahaan yang membakar lahan masih dipertanyakan. Terutama di wilayah Provinsi Riau, dari 50 perusahaan yang terindikasi membakar hutan dan lahan, baru tiga perusahaan yang diproses.

Di sisi lain, dalam pelaksanaan KTT Iklim di Paris, ada persoalan yang memunculkan tanda tanya yakni kehadiran sejumlah perusahaan yang terindikasi membakar lahan, justru menjadi pendukung Anjungan atau Paviliun Indonesia.

"Seharusnya pemerintah memahami situasi dan psikologi masyarakat yang baru saja terpapar racun karena asap dari perusahaan pembakar hutan, ini sangat memprihatinkan," ucapnya.

Lebih tegas, Pius mengatakan bahwa kehadiran dua grup perusahaan bubur kertas dan kertas yakni APRIL dan APP di arena KTT Iklim dan menjadi pendukung kegiatan di paviliun adalah ajang "green wash" atau pembersihan diri.

Kondisi tersebut menurut dia dapat dibaca sebagai gejala pengabaian penegakan hukum. Pemerintah menurutnya harus tegas dan tidak terpengaruh dengan bujukan pihak perusahaan dan asosiasi perusahaan di mana mereka bernaung.

Aksi yang diikuti belasan aktivis itu berlangsung selama 15 menit dan sempat menjadi perhatian para peserta konferensi. Setelah menyampaikan aspirasi mereka, para aktivis tersebut membubarkan diri dengan tertib.

Kebakaran hutan Indonesia yang terjadi pada 2015 mengakibatkan seluas 2 juta hektare hutan dan lahan terbakar dan menimbulkan kerugian hingga triliunan rupiah. Tidak hanya kerugian materi, kebakaran yang menimbulkan asap tersebut juga membuat masyarakat menghirup udara beracun.

Sebelumnya perwakilan grup perusahaan bubur kertas, APRIL di paviliun Indonesia menyampaikan komitmen dana sebesar 100 juta dolar Amerika untuk program restorasi ekosistem selama 10 tahun.

"Luasan restorasi gambut yang kami programkan meningkat dua kali lipat menjadi 150 ribu hektare sebagai dukungan bagi Indonesia untuk menurunkan emisi gas rumah kaca," kata Managing Director APRIL Grup Indonesia Operations, Tony Wenas.

Selain itu, pihaknya juga meningkatkan luas area konservasi menjadi 400 ribu hektare melalui pengelolaan program Restorasi Ekosistem Gambut (RER) di Semenanjung Kampar Provinsi Riau.

Editor: Ruslan Burhani
COPYRIGHT © ANTARA 2015

Ikuti berita dalam topik # Konferensi Perubahan Iklim ( COP21 )


http://www.antaranews.com/berita/533428/aktivis-walhi-berunjukrasa-di-arena-cop-paris

Selasa, 17 November 2015

Pemerintah Didesak Bentuk UU Persetujuan Masyarakat Pertambangan


Sejumlah penambang pasir beraktivitas di area pertambangan pasir Sungai Woro, Balerante, Klaten, Jawa Tengah, Kamis (12/11). ANTARA FOTO

Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) menyatakan perubahan kewenangan izin perkebunan, pertambangan dari daerah ke provinsi belum memuaskan kepentingan masyarakat. Pasalnya, meski perubahan itu di provinsi, tetap saja hak masyarakat adat atau masyarakat terdampak tidak terlindungi oleh pemerintah.

“Perubahan izin dari daerah ke provinsi belum memberi perlindungan yang memuaskan kepada masyarakat. Begitu pula pusat. Jadi, solusinya adalah ada aturan yang menjamin dan melindungi hak-hak masyarakat sesuai dengan keputusan Mahkamah Konstitusi No. 35 tentang Pengakuan dan Perlindungan Hak Masyarakat Adat,” kata Manajer Kajian Walhi Pius Ginting di Jakarta, Selasa (17/11).

Keputusan itu, lanjut dia, mewajibkan kepada pemerintah untuk membuat peraturan pemerintah (PP) yang memberi ruang dan melibatkan masyarakat adat dalam negosiasi kontrak di tempat tinggal mereka. Ini dilakukan karena selama ini kontrak karya antara pemerintah dan pengusaha tidak pernah melibatkan masyarakat terdampak. Akibatnya, timbul konflik sosial.

“PP harus dibuat pemerintah. Lebih tegas lagi kalau pemerintah membuat Rancangan Undang-Undang Persetujuan Masyarakat Terdampak Proyek Pertambangan di Wilayah Penetapan. RUU itu bisa menghambat terjadinya konflik di area pertambangan. Jika tidak ada persetujuan masyarakat, kasus konflik bertambah bahkan ada korban jiwa seperti Salim Kancil di Lumajang,” ujarnya.

Pius menjelaskan tidak adanya ruang terbuka dalam proses kontrak antara pemerintah dan daerah mengakibatkan klaim masyarakat adat atau masyarakat terdampak terhadap hutan adatnya tak bisa dilaksanakan dengan baik. Sebab, dilakukan secara sepihak.

Walhi mencatat, sejak pemberlakuan UU No 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara banyak izin yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah dan hak masyarakat di daerah tidak lebih baik. Kadang antara bupati dan gubernur saling bertentangan.

Misalnya, kata Pius, Bupati Sumbawa tidak memberi izin kepada investor pertambangan untuk membuang limbah ke laut pada tahun 2014. Akan tetapi keputusan itu berbeda dengan gubernur yang membolehkan investor pertambangan itu membuang limbah ke laut.

“Karena itu, ini menjadi kekhawatiran kita soal penyerdehanaan izin melalui Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM). Di satu sisi memangkas izin, tapi disisi lain hak masyarakat tidak terlindungi. Jadi UU dan PP untuk perlindungan masyarakat adat segera dituntaskan,” kata Pius.


Penulis: Reja Hidayat
Reporter GeoTIMES

http://geotimes.co.id/pemerintah-didesak-bentuk-uu-persetujuan-masyarakat-pertambangan/

Kamis, 12 November 2015

Walhi Desak Jepang Hentikan Investasi Batubara di Indonesia


Aktivitas bongkar muat batubara di Kawasan Marunda, Jakarta, Kamis (5/11).

Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) mendesak pemerintah Jepang untuk segera menghentikan investasi pengembangan industri batubara dan pembangunan proyek pembangkit listrik tenaga uap di Indonesia. Pasalnya, adanya proyek-proyek tersebut akan berdampak pada lingkungan Indonesia yang semakin buruk seperti pencemaran udara, air, dan penggundulan hutan.

Manajer Kampanye Tambang dan Energi Wahana Lingkungan Hidup Indonesia, Pius Ginting, mengatakan saat ini pemerintah Jepang melalui perusahaan-perusahaannya dan lembaga keuangannya tengah gencar berekspansi dan menanamkan modalnya di bidang pertambangan batu bara dan pembangkit listrik di Indonesia.

“Hadirnya investasi ini dapat mengakibatkan lingkungan di Indonesia akan semakin tercemar akibat aktivitas perusahaan tambang dan operasional PLTU batubara di sejumlah tempat. Jika terjadi demikian, artinya Jepang turut serta mencemari lingkungan di Indonesia,” kata Pius dalam keterangan resminya di Jakarta, Kamis (13/11).

Dia merujuk pada perusahaan asal Jepang, Mitsubishi UFJ Financial, salah satu lembaga keuangan terbesar kedua di Indonesia setelah Citigroup milik Amerika Serikat, yang membiayai industri batubara di Indonesia. Dalam lima tahun terakhir, lembaga tersebut telah mengucurkan biaya US$ 53.337 juta untuk industri batubara di Indonesia.

“Pembiayaannya ini bahkan jauh melampaui pembiayaan yang dikucurkan Bank Mandiri dalam mendanai energi fossil yang jumlahnya sebesar US$ 915 juta,” tuturnya.

Desriko Malayu Putra, aktivis lingkungan dari Greenpeace Indonesia, mengatakan bahwa sejumlah proyek-proyek pembangunan PLTU batubara yang didukung Jepang kerap bermasalah dengan masyarakat setempat. Biasanya menyangkut pembebasan lahan. Warga dipaksa untuk melepaskan tanah mereka di bawah ancaman yang melibatkan preman-preman dan oknum-oknum dari pihak TNI dan Polri.

“Kasus pembebasan lahan untuk pembangunan PLTU Batang, Jawa Tengah, misalnya. Pembangunan yang didanai oleh Japan Bank for International Coorporation itu hingga kinii masih bermasalah. Anehnya, negara mendukung upaya pembebasan lahan secara paksa itu dengan menggunakan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah untuk Pembangunan bagi Kepentingan Umum,” tegasnya.

Karena itu, kata Desriko, jika ini tidak segera dihentikan, kejadian-kejadian seperti di Batang bukan tidak mungkin akan terus terulang di daerah lainnya. Terlebih sampai saat ini lembaga keuangan asal Jepang tersebut terus mendanai industri-industri batubara yang ada di Indonesia.

Selain berpotensi mencemari lingkungan, lanjutnya, aktivitas tambang bahkan telah menghancurkan ekonomi masyarakat. Seperti kasus yang dialami warga di sekitar PLTU Cirebon, Jawa Barat, yang didanai Marubeni. Warga mengeluh lantaran air yang mereka gunakan untuk tambak garam menghitam akibat aktivitas PLTU Batubara. Disekitar PLTU Paiton, Jawa Timur, pun demikian. Warga mengeluh karena produktivitas tanaman tembakau mereka menurun dan banyak pohon-pohon kelapa yang ditanam tiba-tiba mati.

Berdasarkan hasil penelitian Greenpeace Indonesia pada 2015, batubara yang dibakar di sejumlah PLTU-PLTU di Indonesia memancarkan sejumlah partikel-partikel polutan yang sangat berbahaya yang dapat mengakibatkan kematian dini. Saat ini angka kematian akibat penyebaran partikel berbahaya tersebut sudah mencapai 6.500 jiwa per tahun di Indonesia.

“Angka tersebut diperkirakan akan melonjak menjadi sekitar 15.700 jiwa per tahun seiiring rencana pembangunan PLTU batubara yang baru di Indonesia.”

Desriko mengingatkan, sebagai negara maju yang punya kemampuan finansial dan teknologi dan memiliki tanggung jawab historis lebih besar dalam menghasilkan gas rumah kaca, Jepang seharusnya menunjukkan kepemimpinannya untuk mengurangi pembiayaan energi fossil dan lebih mendorong pengembangan energi terbarukan.


Penulis: Toto Dirhantoro
Reporter GeoTIMES

http://geotimes.co.id/walhi-desak-jepang-hentikan-investasi-batubara-di-indonesia/

Senin, 09 November 2015

Ketimpangan Teknologi PLTU Batang dan PLTU Jepang


Kendaraan melintas di samping kompleks Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Paiton, Probolinggo, Jawa Timur, Senin (26/10). ANTARA FOTO

Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) menyatakan lembaga keuangan Jepang (Japan Bank for International Cooperation) membiayai proyek energi berbahan bakar fosil terbesar di Indonesia. Salah satunya pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Batang di Jawa Tengah. Dalam pembangunan itu, teknologi yang digunakan berasal dari Jepang.

Manajer Kajian Lingkungan Walhi Pius Ginting mengatakan, meski PLTU sama-sama menggunakan bahan bakar fosil, kualitas teknologinya berbeda. Hal itu bisa dilihat dari standar emisi yang akan dihasilkan dalam pembangunan proyek PLTU Batang.

“Ada ketidakadilan dari teknologi PLTU Batang dengan PLTU Isogo di Jepang,” kata Pius di Jakarta. “Buktinya, hasil gas belerang oksida (SOx) cukup jauh berbeda. Teknologi Jepang hanya mengeluarkan SOx 10%. Sedangkan PLTU Batang mencapai 105%. Ini berbahaya bagi kesehatan warga dan teknologi ini sangat buruk,” ujar Pius.

Pius menjelaskan, limbah partikel abu hasil pembakaran batubara telah membuat pencemaran udara yang menyebabkan kualitas kesehatan masyarakat Indonesia menurun. Berdasarkan catatan Greenpeace, 6.500 orang di Indonesia meninggal lebih awal karena terpapar polusi yang disebabkan pembakaran batubara.

Apalagi, lanjut Pius, rencana pemerintah Joko Widodo membangun 35 ribu megawatt (MW). Dengan demikian, pemerintahan Jokowi akan meningkatkan emisi CO2 pada tahun 2019 sebanyak 98.3 juta ton. Jumlah ini sama dengan 257% dari jumlah pengurangan emisi rencana aksi nasional nasional gas rumah kaca (RAN-GRK) 2010-2014 dari sektor energi dan transportasi.

Pihaknya menilai, pemerintah secara signifikan menambah konsumsi batubara domestik. Saat ini terdapat 50 buah PLT batubara, mayoritas berlokasi di Jawa dan Sumatera. Total kapasitas PLT batubara adalah 19.404 MW. Penggunaan batubara untuk pembangkit telah tumbuh 9.2% per tahun. “Penambahan PLT batubara akan meningkatkan emisi CO2 dan memperburuk kualitas udara lokal,” tegas Pius.

Tak hanya itu, menurut Pius, dampak pembangunan PLTU Batang cukup besar bagi masyarakat sekitar. Baik dari sektor perikanan, pertanian, dan pembudidaya. “Garam petani menjadi hitam, laut tercemar akibat tongkang batubara yang menyebabkan hasil tangkapan nelayan menurun drastis. Bahkan petani tidak bisa menggarap lahannya,” ungkapnya.

Sementara itu, Rotua Tampubolon, Sustainable Development Officer Perkumpulan Prakarsa, mengatakan 75 lembaga keuangan dunia tidak punya kebijakan terhadap mitigasi perubahan iklim. Hal itu dipertegas dengan lambatnya pembiayaan untuk energi terbarukan. Secara global, lanjutnya, lembaga keuangan hanya membiayai energi itu tidak melebihi 10%.

Pihaknya mendesak lembaga keuangan internasional berkomitmen langsung untuk tidak mendukung pengembangan pembangkit listrik dan proyek pertambangan berbahan bakar fosil. Kemudian, mempublikasikan jumlah dukungan tahunan mereka ke sektor energi. Sedangkan pemerintah Jokowi perlu mengadopsi tujuan untuk mengurangi emisi.


Penulis: Reja Hidayat
Reporter GeoTIMES

http://geotimes.co.id/ketimpangan-teknologi-pltu-batang-dan-pltu-jepang/

Jumat, 06 November 2015

Perbankan Tak Punya Komitmen Investasi Berkelanjutan


Ilustrasi. ANTARA FOTO
Dalam kurun waktu 2004 sampai 2014, total pinjaman dan penjaminan dari sektor lembaga keuangan untuk sektor energi terbarukan meningkat jadi US$ 119 miliar, dari lima tahun sebelumnya sebesar US$ 95 miliar. Namun, jumlah tersebut tidak sebanding dengan total pinjaman dan penjaminan untuk perusahaan berbasis bahan bakar fosil yang mencapai US$ 1.023 miliar, naik hampir 10 kali lipat. Ini merupakan angka akumulasi pengeluaran dana seluruh negara di dunia.

“Bank tidak punya komitmen untuk mendorong investasi berkelanjutan. Bahkan investasi untuk energi terbarukan tidak melebihi 10%,” kata Rotua Tampubolon, Sustainable Development Officer Perkumpulan Prakarsa di Jakarta, kemarin.

Berdasarkan penelitian Fair Finance Guide International (FFGI) terhadap 10 lembaga keuangan yang beroperasi di Indonesia seperti Citibank, UFJ Mitsubishi, OCBC NISP, HSBC, CIMB Niaga, BNI, BRI, Bank Mandiri, BCA dan Bank Panin. Dari 10 lembaga keuangan, 8 di antaranya membiayai bahan bakar fosil di atas 90%.

“Pinjaman dan penjaminan bank untuk bahan bakar paling polutif seperti batu bara dan minyak bumi jauh lebih tinggi. CIMB Niaga dan Bank Panin misalnya, mereka masih 100% investasi di bahan bakar fosil. Sedangkan Bank Mandiri 99% dan BRI serta BCA masih 98% untuk investasi energi fosil,” ujar Rotua.

Untuk energi terbarukan, lanjut dia, hanya UFJ Mitsubishi yang memiliki pembiayaan lebih dari 1 miliar dolar. Sedangkan, HSBC sebagai lembaga keuangan terbesar untuk sektor bahan bakar fosil, hanya memiliki investasi tahunan sebesar 99 juta dolar di sektor energi terbarukan, kata Rotua.

Pius Ginting, Manajer Kajian Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) mengatakan, penggunaan bahan bakar fosil sebenarnya sudah mulai ditinggalkan. Amerika Serikat semasa pemerintahan Barack Obama telah menutup sekitar 200 PLTU batubara. Bahkan ke depan, uang publik tidak boleh digunakan untuk pembiayaan PLTU. Ini kebijakan yang bagus.

Tiongkok juga demikian, sudah melarang pembangunan PLTU baru. Hal ini menyebabkan Indonesia sebagai incaran penjual teknologi batubara. Padahal, teknologinya adalah teknologi kotor.

“Dalam kondisi seperti ini, Indonesia semestinya tidak menjadikan dirinya sebagai pasar. Diharapkan seluruh bank dan institusi finansial lainnya, baik dalam dan luar negeri menghentikan dukungan investasinya pada teknologi batu bara,” kata Pius.

Karena itu, Walhi berharap lembaga keuangan jangan hanya membuat komitmen tanpa makna. Memang benar lembaga keuangan telah mulai memasarkan obligasi hijau dan produk berkelanjutan kepada konsumen. Namun, di sisi lain mereka juga terus meningkatkan pembiayaan untuk bahan bakar fosil. “Its’ green washing!” tegas Pius.[*]


Penulis: Reja Hidayat
Reporter GeoTIMES

http://geotimes.co.id/perbankan-tak-punya-komitmen-investasi-berkelanjutan/