Sabtu, 05 Desember 2015

Aktivis Walhi berunjukrasa di arena COP Paris

Pewarta: Helti Marini Sipayung


ilustrasi KTT Perubahan Iklim Antrean delegasi Konferensi Tingkat Tinggi Perubahan Iklim (Conference of Parties/COP) ke-21 dari berbagai negara di konter tiket transportasi gratis di area Paris Le Borguet, Paris, Prancis, Minggu (29/11). (Antara Foto/Virna Puspa Setyorini)

Paris (ANTARA News) - Sejumlah aktivis Walhi bersama aktivis lingkungan dari berbagai belahan dunia yang bergabung dalam "Friends of the Earth" (FoE) berunjuk rasa mendesak di arena Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) PBB tentang Perubahan Iklim (UNFCCC/COP) di Le Bourget, Paris, Prancis.

"Kami mendesak pemerintah menuntaskan persoalan kebakaran hutan yang masih belum tuntas hingga tahun 2015 dan mendesak penegakan hukum terhadap pembakar lahan," kata Pius di Le Bourget Paris, Jumat siang, waktu setempat.

Eksekutif Nasional Walhi, Pius Ginting kepada pers mengatakan bahwa aksi tersebut untuk mendesak pemerintah menuntaskan kasus hukum bagi perusahaan yang terindikasi membakar lahan yang menimbulkan asap dan menyengsarakan masyarakat.

Menurut Pius, keseriusan pemerintah untuk menghukum perusahaan yang membakar lahan masih dipertanyakan. Terutama di wilayah Provinsi Riau, dari 50 perusahaan yang terindikasi membakar hutan dan lahan, baru tiga perusahaan yang diproses.

Di sisi lain, dalam pelaksanaan KTT Iklim di Paris, ada persoalan yang memunculkan tanda tanya yakni kehadiran sejumlah perusahaan yang terindikasi membakar lahan, justru menjadi pendukung Anjungan atau Paviliun Indonesia.

"Seharusnya pemerintah memahami situasi dan psikologi masyarakat yang baru saja terpapar racun karena asap dari perusahaan pembakar hutan, ini sangat memprihatinkan," ucapnya.

Lebih tegas, Pius mengatakan bahwa kehadiran dua grup perusahaan bubur kertas dan kertas yakni APRIL dan APP di arena KTT Iklim dan menjadi pendukung kegiatan di paviliun adalah ajang "green wash" atau pembersihan diri.

Kondisi tersebut menurut dia dapat dibaca sebagai gejala pengabaian penegakan hukum. Pemerintah menurutnya harus tegas dan tidak terpengaruh dengan bujukan pihak perusahaan dan asosiasi perusahaan di mana mereka bernaung.

Aksi yang diikuti belasan aktivis itu berlangsung selama 15 menit dan sempat menjadi perhatian para peserta konferensi. Setelah menyampaikan aspirasi mereka, para aktivis tersebut membubarkan diri dengan tertib.

Kebakaran hutan Indonesia yang terjadi pada 2015 mengakibatkan seluas 2 juta hektare hutan dan lahan terbakar dan menimbulkan kerugian hingga triliunan rupiah. Tidak hanya kerugian materi, kebakaran yang menimbulkan asap tersebut juga membuat masyarakat menghirup udara beracun.

Sebelumnya perwakilan grup perusahaan bubur kertas, APRIL di paviliun Indonesia menyampaikan komitmen dana sebesar 100 juta dolar Amerika untuk program restorasi ekosistem selama 10 tahun.

"Luasan restorasi gambut yang kami programkan meningkat dua kali lipat menjadi 150 ribu hektare sebagai dukungan bagi Indonesia untuk menurunkan emisi gas rumah kaca," kata Managing Director APRIL Grup Indonesia Operations, Tony Wenas.

Selain itu, pihaknya juga meningkatkan luas area konservasi menjadi 400 ribu hektare melalui pengelolaan program Restorasi Ekosistem Gambut (RER) di Semenanjung Kampar Provinsi Riau.

Editor: Ruslan Burhani
COPYRIGHT © ANTARA 2015

Ikuti berita dalam topik # Konferensi Perubahan Iklim ( COP21 )


http://www.antaranews.com/berita/533428/aktivis-walhi-berunjukrasa-di-arena-cop-paris

Jumat, 04 Desember 2015

Di Paris, Walhi Sindir Cara Indonesia "Layani" Perusak Lingkungan



Dalam pameran Konferensi Iklim, di Paris, Prancis, Aktivis Wahana Lingkungan Hidup (Walhi), Pius Ginting, membandingkan tanggungjawab perusahaan tambang dan perkebunan sawit asal Indonesia dengan negara lain. Menurutnya, kebijakan dan sanksi hukum yang diberikan pemerintah masih belum ampuh menjerat perusahaan nakal perusak lingkungan yang beroperasi di Indonesia.

http://www.rakyatmerdeka.tv/view/2015/12/04/641/Konferensi-Perubahan-Iklim-Di-Paris,-Walhi-Kritik-Perusahaan-Perkebunan-Dan-Pertambangan-Indonesia-

Rabu, 02 Desember 2015

OECD TIDAK FAIR DALAM PENGHAPUSAN SUBSIDI BAHAN BAKAR FOSIL DI INDONESIA

Oleh: PIUS GINTING
ORGANISASI negara maju (OECD) bersikap ganda dan tak jujur dalam kebijakan mengenai subsidi bahan bakar fosil. Khususnya kebijakan dan praktek negara maju tersebut di Indonesia.

Dalam rangkaian pertemuan Perubahan Iklim di Paris, Prancis, organisasi negara maju (OECD) bersama organisasi Friends of Fossil Fuel Reform pada 30 November 2015 mengeluarkan komunike agar pemimpin negara dunia melakukan penghapusan subsidi terhadap bahan bakar fosil.

Dalam komunike tersebut Sekretaris Jenderal Angel Gurria menyatakan, "Negara-negara perlu menunjukkan aksi dan kebijakan konkret bahwa mereka serius mengatasi perubahan iklim, mereformasi dukungan bagi bahan bakar fosil adalah tempat yang bagus untuk memulai."

Dalam kenyataannya, negara maju tersebut di Indonesia menikmati keuntungan bisnis berkat subsidi dan dukungan dari pemerintah terhadap bahan bakar fosil. Khususnya dalam pembangkit listrik tenaga batubara. Proyek-proyek besar pembangkit listrik batubara milik negara maju (OECD) di Indonesia tidak akan berjalan tanpa dukungan dan subsidi dari pemerintah Indonesia.

Di antaranya adalah proyek listrik tenaga batubara Batang, di Jawa Tengah dengan kapasitas 2x1000 MW. Proyek tenaga listrik terbesar di Asia Tenggara ini dimiliki oleh Itochu, J Power dan didukung pendanaan oleh JBIC (Japan Bank for International Cooperation). Proyek ini disubdisi pemerintah Indonesia lewat dana pembebasan lahan menggunakan dana publik, juga pengerahan langsung tenaga keamanan negara.

Juga proyek listrik batubara untuk ekspansi di Indramayu dan Cirebon yang didanai oleh negara OECD. Pembebasan lahan proyek ini juga disertai dengan pemaksaaan, kekerasan dan pemenjaraan terhadap warga. Saat ini warga Batang melakukan upaya perlawanan hukum dengan menggugat di Mahkamah Konstitusi.

Sebelumnya, pada pada 16 November 2015 organisasi negara maju OECD mengeluarkan kebijakan mendukung investasi teknologi batubara di luar negeri dengan jenis teknologi ultra super critical. Kebijakan ini ditentang oleh aktivis dan warga yang terdampak pembangkit listrik di Indonesia dengan mengadakan aksi protes ke Kantor Kedutaan besar pada 12 November 2015.

Pada akhirnya, emisi yang dihasilkan oleh investasi negara maju tersebut di Indonesia akan dihitung sebagai emisi gas rumah kaca dari Indonesia.

Indonesia seharusnya membuat pembangkit batubara sebagai daftar negatif investasi asing, khususnya dari negara maju (OECD).

Jalan keluar alternatif, Indonesia perlu berjuang dalam Konferensi Perubahan Iklim di Paris bersama dengan negara berkembang lainnya agar negara maju memberikan dukungan pendanaan dan transfer teknologi bagi negara berkembang, sebagai wujud pelaksanaan dari prinsip tanggung jawab bersama dengan tingkat yang berbeda (common but differentiated responsibilities).

Penulis adalah Kepala Unit Kajian WALHI. Artikel di atas merupakan catatan penulis dari Paris, Konferensi Perubahan Iklim.

RMOL: 226645 OECD Tidak Fair dalam Penghapusan Subsidi Bahan Bakar Fosil di Indonesia

Selasa, 17 November 2015

Pemerintah Didesak Bentuk UU Persetujuan Masyarakat Pertambangan


Sejumlah penambang pasir beraktivitas di area pertambangan pasir Sungai Woro, Balerante, Klaten, Jawa Tengah, Kamis (12/11). ANTARA FOTO

Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) menyatakan perubahan kewenangan izin perkebunan, pertambangan dari daerah ke provinsi belum memuaskan kepentingan masyarakat. Pasalnya, meski perubahan itu di provinsi, tetap saja hak masyarakat adat atau masyarakat terdampak tidak terlindungi oleh pemerintah.

“Perubahan izin dari daerah ke provinsi belum memberi perlindungan yang memuaskan kepada masyarakat. Begitu pula pusat. Jadi, solusinya adalah ada aturan yang menjamin dan melindungi hak-hak masyarakat sesuai dengan keputusan Mahkamah Konstitusi No. 35 tentang Pengakuan dan Perlindungan Hak Masyarakat Adat,” kata Manajer Kajian Walhi Pius Ginting di Jakarta, Selasa (17/11).

Keputusan itu, lanjut dia, mewajibkan kepada pemerintah untuk membuat peraturan pemerintah (PP) yang memberi ruang dan melibatkan masyarakat adat dalam negosiasi kontrak di tempat tinggal mereka. Ini dilakukan karena selama ini kontrak karya antara pemerintah dan pengusaha tidak pernah melibatkan masyarakat terdampak. Akibatnya, timbul konflik sosial.

“PP harus dibuat pemerintah. Lebih tegas lagi kalau pemerintah membuat Rancangan Undang-Undang Persetujuan Masyarakat Terdampak Proyek Pertambangan di Wilayah Penetapan. RUU itu bisa menghambat terjadinya konflik di area pertambangan. Jika tidak ada persetujuan masyarakat, kasus konflik bertambah bahkan ada korban jiwa seperti Salim Kancil di Lumajang,” ujarnya.

Pius menjelaskan tidak adanya ruang terbuka dalam proses kontrak antara pemerintah dan daerah mengakibatkan klaim masyarakat adat atau masyarakat terdampak terhadap hutan adatnya tak bisa dilaksanakan dengan baik. Sebab, dilakukan secara sepihak.

Walhi mencatat, sejak pemberlakuan UU No 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara banyak izin yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah dan hak masyarakat di daerah tidak lebih baik. Kadang antara bupati dan gubernur saling bertentangan.

Misalnya, kata Pius, Bupati Sumbawa tidak memberi izin kepada investor pertambangan untuk membuang limbah ke laut pada tahun 2014. Akan tetapi keputusan itu berbeda dengan gubernur yang membolehkan investor pertambangan itu membuang limbah ke laut.

“Karena itu, ini menjadi kekhawatiran kita soal penyerdehanaan izin melalui Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM). Di satu sisi memangkas izin, tapi disisi lain hak masyarakat tidak terlindungi. Jadi UU dan PP untuk perlindungan masyarakat adat segera dituntaskan,” kata Pius.


Penulis: Reja Hidayat
Reporter GeoTIMES

http://geotimes.co.id/pemerintah-didesak-bentuk-uu-persetujuan-masyarakat-pertambangan/

Kamis, 12 November 2015

Walhi Desak Jepang Hentikan Investasi Batubara di Indonesia


Aktivitas bongkar muat batubara di Kawasan Marunda, Jakarta, Kamis (5/11).

Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) mendesak pemerintah Jepang untuk segera menghentikan investasi pengembangan industri batubara dan pembangunan proyek pembangkit listrik tenaga uap di Indonesia. Pasalnya, adanya proyek-proyek tersebut akan berdampak pada lingkungan Indonesia yang semakin buruk seperti pencemaran udara, air, dan penggundulan hutan.

Manajer Kampanye Tambang dan Energi Wahana Lingkungan Hidup Indonesia, Pius Ginting, mengatakan saat ini pemerintah Jepang melalui perusahaan-perusahaannya dan lembaga keuangannya tengah gencar berekspansi dan menanamkan modalnya di bidang pertambangan batu bara dan pembangkit listrik di Indonesia.

“Hadirnya investasi ini dapat mengakibatkan lingkungan di Indonesia akan semakin tercemar akibat aktivitas perusahaan tambang dan operasional PLTU batubara di sejumlah tempat. Jika terjadi demikian, artinya Jepang turut serta mencemari lingkungan di Indonesia,” kata Pius dalam keterangan resminya di Jakarta, Kamis (13/11).

Dia merujuk pada perusahaan asal Jepang, Mitsubishi UFJ Financial, salah satu lembaga keuangan terbesar kedua di Indonesia setelah Citigroup milik Amerika Serikat, yang membiayai industri batubara di Indonesia. Dalam lima tahun terakhir, lembaga tersebut telah mengucurkan biaya US$ 53.337 juta untuk industri batubara di Indonesia.

“Pembiayaannya ini bahkan jauh melampaui pembiayaan yang dikucurkan Bank Mandiri dalam mendanai energi fossil yang jumlahnya sebesar US$ 915 juta,” tuturnya.

Desriko Malayu Putra, aktivis lingkungan dari Greenpeace Indonesia, mengatakan bahwa sejumlah proyek-proyek pembangunan PLTU batubara yang didukung Jepang kerap bermasalah dengan masyarakat setempat. Biasanya menyangkut pembebasan lahan. Warga dipaksa untuk melepaskan tanah mereka di bawah ancaman yang melibatkan preman-preman dan oknum-oknum dari pihak TNI dan Polri.

“Kasus pembebasan lahan untuk pembangunan PLTU Batang, Jawa Tengah, misalnya. Pembangunan yang didanai oleh Japan Bank for International Coorporation itu hingga kinii masih bermasalah. Anehnya, negara mendukung upaya pembebasan lahan secara paksa itu dengan menggunakan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah untuk Pembangunan bagi Kepentingan Umum,” tegasnya.

Karena itu, kata Desriko, jika ini tidak segera dihentikan, kejadian-kejadian seperti di Batang bukan tidak mungkin akan terus terulang di daerah lainnya. Terlebih sampai saat ini lembaga keuangan asal Jepang tersebut terus mendanai industri-industri batubara yang ada di Indonesia.

Selain berpotensi mencemari lingkungan, lanjutnya, aktivitas tambang bahkan telah menghancurkan ekonomi masyarakat. Seperti kasus yang dialami warga di sekitar PLTU Cirebon, Jawa Barat, yang didanai Marubeni. Warga mengeluh lantaran air yang mereka gunakan untuk tambak garam menghitam akibat aktivitas PLTU Batubara. Disekitar PLTU Paiton, Jawa Timur, pun demikian. Warga mengeluh karena produktivitas tanaman tembakau mereka menurun dan banyak pohon-pohon kelapa yang ditanam tiba-tiba mati.

Berdasarkan hasil penelitian Greenpeace Indonesia pada 2015, batubara yang dibakar di sejumlah PLTU-PLTU di Indonesia memancarkan sejumlah partikel-partikel polutan yang sangat berbahaya yang dapat mengakibatkan kematian dini. Saat ini angka kematian akibat penyebaran partikel berbahaya tersebut sudah mencapai 6.500 jiwa per tahun di Indonesia.

“Angka tersebut diperkirakan akan melonjak menjadi sekitar 15.700 jiwa per tahun seiiring rencana pembangunan PLTU batubara yang baru di Indonesia.”

Desriko mengingatkan, sebagai negara maju yang punya kemampuan finansial dan teknologi dan memiliki tanggung jawab historis lebih besar dalam menghasilkan gas rumah kaca, Jepang seharusnya menunjukkan kepemimpinannya untuk mengurangi pembiayaan energi fossil dan lebih mendorong pengembangan energi terbarukan.


Penulis: Toto Dirhantoro
Reporter GeoTIMES

http://geotimes.co.id/walhi-desak-jepang-hentikan-investasi-batubara-di-indonesia/

Senin, 09 November 2015

Ketimpangan Teknologi PLTU Batang dan PLTU Jepang


Kendaraan melintas di samping kompleks Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Paiton, Probolinggo, Jawa Timur, Senin (26/10). ANTARA FOTO

Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) menyatakan lembaga keuangan Jepang (Japan Bank for International Cooperation) membiayai proyek energi berbahan bakar fosil terbesar di Indonesia. Salah satunya pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Batang di Jawa Tengah. Dalam pembangunan itu, teknologi yang digunakan berasal dari Jepang.

Manajer Kajian Lingkungan Walhi Pius Ginting mengatakan, meski PLTU sama-sama menggunakan bahan bakar fosil, kualitas teknologinya berbeda. Hal itu bisa dilihat dari standar emisi yang akan dihasilkan dalam pembangunan proyek PLTU Batang.

“Ada ketidakadilan dari teknologi PLTU Batang dengan PLTU Isogo di Jepang,” kata Pius di Jakarta. “Buktinya, hasil gas belerang oksida (SOx) cukup jauh berbeda. Teknologi Jepang hanya mengeluarkan SOx 10%. Sedangkan PLTU Batang mencapai 105%. Ini berbahaya bagi kesehatan warga dan teknologi ini sangat buruk,” ujar Pius.

Pius menjelaskan, limbah partikel abu hasil pembakaran batubara telah membuat pencemaran udara yang menyebabkan kualitas kesehatan masyarakat Indonesia menurun. Berdasarkan catatan Greenpeace, 6.500 orang di Indonesia meninggal lebih awal karena terpapar polusi yang disebabkan pembakaran batubara.

Apalagi, lanjut Pius, rencana pemerintah Joko Widodo membangun 35 ribu megawatt (MW). Dengan demikian, pemerintahan Jokowi akan meningkatkan emisi CO2 pada tahun 2019 sebanyak 98.3 juta ton. Jumlah ini sama dengan 257% dari jumlah pengurangan emisi rencana aksi nasional nasional gas rumah kaca (RAN-GRK) 2010-2014 dari sektor energi dan transportasi.

Pihaknya menilai, pemerintah secara signifikan menambah konsumsi batubara domestik. Saat ini terdapat 50 buah PLT batubara, mayoritas berlokasi di Jawa dan Sumatera. Total kapasitas PLT batubara adalah 19.404 MW. Penggunaan batubara untuk pembangkit telah tumbuh 9.2% per tahun. “Penambahan PLT batubara akan meningkatkan emisi CO2 dan memperburuk kualitas udara lokal,” tegas Pius.

Tak hanya itu, menurut Pius, dampak pembangunan PLTU Batang cukup besar bagi masyarakat sekitar. Baik dari sektor perikanan, pertanian, dan pembudidaya. “Garam petani menjadi hitam, laut tercemar akibat tongkang batubara yang menyebabkan hasil tangkapan nelayan menurun drastis. Bahkan petani tidak bisa menggarap lahannya,” ungkapnya.

Sementara itu, Rotua Tampubolon, Sustainable Development Officer Perkumpulan Prakarsa, mengatakan 75 lembaga keuangan dunia tidak punya kebijakan terhadap mitigasi perubahan iklim. Hal itu dipertegas dengan lambatnya pembiayaan untuk energi terbarukan. Secara global, lanjutnya, lembaga keuangan hanya membiayai energi itu tidak melebihi 10%.

Pihaknya mendesak lembaga keuangan internasional berkomitmen langsung untuk tidak mendukung pengembangan pembangkit listrik dan proyek pertambangan berbahan bakar fosil. Kemudian, mempublikasikan jumlah dukungan tahunan mereka ke sektor energi. Sedangkan pemerintah Jokowi perlu mengadopsi tujuan untuk mengurangi emisi.


Penulis: Reja Hidayat
Reporter GeoTIMES

http://geotimes.co.id/ketimpangan-teknologi-pltu-batang-dan-pltu-jepang/

Jumat, 06 November 2015

Perbankan Tak Punya Komitmen Investasi Berkelanjutan


Ilustrasi. ANTARA FOTO
Dalam kurun waktu 2004 sampai 2014, total pinjaman dan penjaminan dari sektor lembaga keuangan untuk sektor energi terbarukan meningkat jadi US$ 119 miliar, dari lima tahun sebelumnya sebesar US$ 95 miliar. Namun, jumlah tersebut tidak sebanding dengan total pinjaman dan penjaminan untuk perusahaan berbasis bahan bakar fosil yang mencapai US$ 1.023 miliar, naik hampir 10 kali lipat. Ini merupakan angka akumulasi pengeluaran dana seluruh negara di dunia.

“Bank tidak punya komitmen untuk mendorong investasi berkelanjutan. Bahkan investasi untuk energi terbarukan tidak melebihi 10%,” kata Rotua Tampubolon, Sustainable Development Officer Perkumpulan Prakarsa di Jakarta, kemarin.

Berdasarkan penelitian Fair Finance Guide International (FFGI) terhadap 10 lembaga keuangan yang beroperasi di Indonesia seperti Citibank, UFJ Mitsubishi, OCBC NISP, HSBC, CIMB Niaga, BNI, BRI, Bank Mandiri, BCA dan Bank Panin. Dari 10 lembaga keuangan, 8 di antaranya membiayai bahan bakar fosil di atas 90%.

“Pinjaman dan penjaminan bank untuk bahan bakar paling polutif seperti batu bara dan minyak bumi jauh lebih tinggi. CIMB Niaga dan Bank Panin misalnya, mereka masih 100% investasi di bahan bakar fosil. Sedangkan Bank Mandiri 99% dan BRI serta BCA masih 98% untuk investasi energi fosil,” ujar Rotua.

Untuk energi terbarukan, lanjut dia, hanya UFJ Mitsubishi yang memiliki pembiayaan lebih dari 1 miliar dolar. Sedangkan, HSBC sebagai lembaga keuangan terbesar untuk sektor bahan bakar fosil, hanya memiliki investasi tahunan sebesar 99 juta dolar di sektor energi terbarukan, kata Rotua.

Pius Ginting, Manajer Kajian Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) mengatakan, penggunaan bahan bakar fosil sebenarnya sudah mulai ditinggalkan. Amerika Serikat semasa pemerintahan Barack Obama telah menutup sekitar 200 PLTU batubara. Bahkan ke depan, uang publik tidak boleh digunakan untuk pembiayaan PLTU. Ini kebijakan yang bagus.

Tiongkok juga demikian, sudah melarang pembangunan PLTU baru. Hal ini menyebabkan Indonesia sebagai incaran penjual teknologi batubara. Padahal, teknologinya adalah teknologi kotor.

“Dalam kondisi seperti ini, Indonesia semestinya tidak menjadikan dirinya sebagai pasar. Diharapkan seluruh bank dan institusi finansial lainnya, baik dalam dan luar negeri menghentikan dukungan investasinya pada teknologi batu bara,” kata Pius.

Karena itu, Walhi berharap lembaga keuangan jangan hanya membuat komitmen tanpa makna. Memang benar lembaga keuangan telah mulai memasarkan obligasi hijau dan produk berkelanjutan kepada konsumen. Namun, di sisi lain mereka juga terus meningkatkan pembiayaan untuk bahan bakar fosil. “Its’ green washing!” tegas Pius.[*]


Penulis: Reja Hidayat
Reporter GeoTIMES

http://geotimes.co.id/perbankan-tak-punya-komitmen-investasi-berkelanjutan/