Senin, 15 Februari 2016

Sulteng Jadi Provinsi dengan Pembenahan Minerba Paling Baik

Sedangkan provinsi dengan pembenahan paling buruk adalah Provinsi Kalimantan Timur



Pertambangan batubara. (Foto: Istimewa)
JAKARTA, JITUNEWS.COM - Dari catatan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) mendapat predikat sebagai wilayah dengan perbaikan pembenahan sektor industri mineral dan batu bara (minerba) paling tinggi.

Koalisi Anti-Mafia Tambang, Pius Ginting mengatakan, Pemerintah Daerah (Pemda) Sultehg telah berhasil menyelesaikan banyak persoalan tumpang tindih perizinan lahan tambang yang berada dalam kawasan konservasi.

"Dalam indeks yang kami buat selama Korsup (Kordinasi dan Supervisi) minerba ini, provinsi yang paling mencatat perbaikan adalah Provinsi Sulawesi Tengah. Dalam artian provinsi tersebut banyak mengatasi persoalan tumpang tindih perizinan dalam kawasan konservasi," ungkap Pius kepada wartawan di Gedung KPK, Jakarta, Senin (15/2).

Sementara itu, Pius mengakui, provinsi yang tercatat sebagai provinsi dengan pembenahan Izin Usaha Pertambangan (IUP) paling buruk adalah Kalimantan Timur (Kaltim).

Hal tersebut ditegaskannya melalui bukti sebanyak 97 ribu hektar (ha) lahan pertambangan yang masih masuk dalam kawasan konservasi. Dirinya menghimbau, agar Pemda Kaltim segera berbenah menertibkan para pemegang IUP tersebut.

"Provinsi yang harus berbenah banyak adalah provinsi Kalimantan Timur. Dimana terdapat 97 ribu hektar pertambangan masih dalam kawasan konservasi," tutup Pius.

Penulis : Citra Fitri Mardiana
Editor : Deni Muhtarudin



http://www.jitunews.com/read/31040/sulteng-jadi-provinsi-dengan-pembenahan-minerba-paling-baik

Belum Semua Kepala Daerah Selesaikan Tumpang Tindih Lahan Tambang


Menteri ESDM Sudirman Said (ketiga kanan), Mendagri Tjahjo Kumolo (ketiga kiri), Ketua KPK Agus Rahardjo (kedua kanan), Koordinator Koalisi Anti Mafia Tambang Pius Ginting (kanan), Deputi Pencegahan KPK Pahala Nainggolan (kedua kiri) dan Dirjen Minerba KESDM Bambang Gatot Ariyono (kiri) memberikan keterangan pers hasil rapat koordinasi di Gedung KPK, Jakarta, 16 Februari 2016. (Antara/Widodo S Jusuf)

Jakarta - Koalisi Anti-Mafia Tambang mengungkapkan penataan sektor pertambangan mineral dan batu bara belum sepenuhnya dilakukan oleh kepala daerah. Masih ada lahan pertambangan seluas 97.000 hektare (ha) yang masuk dalam kawasan konservasi.

Pius Ginting dari Koalisi Anti-Mafia Tambang mengatakan pihaknya menyusun indeks selama kegiatan koordinasi dan supervisi digelar sejak 2014 kemarin. Dia kemudian membeberkan hasil indeks tersebut.

"Dalam indeks yang kami buat selama koordinasi dan supervisi minerba ini, provinsi yang paling mencatat perbaikan adalah Sulawesi Tengah," kata Pius di Jakarta, Senin (15/2).

Direktur Kajian Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) itu menuturkan kepala daerah Sulawesi Tengah tercatat banyak mengatasi persoalan tumpang tindih perizinan. Dalam hal ini tumpang tindih izin tambang dengan kawasan konservasi. Selain itu Pius membeberkan provinsi yang belum signifikan melakukan penataan sektor pertambangan.

"Sementara provinsi yang harus berbenah banyak adalah Kalimantan Timur. Masih terdapat 97.000 ha pertambangan masih dalam kawasan konservasi," ujarnya.

Pemerintah memasang target penataan pertambangan mineral dan batubara rampung pada 12 Mei mendatang. Setidaknya ada 3.966 izin usaha pertambangan (IUP) yang masih bermasalah.

Rangga Prakoso/WBP

http://www.beritasatu.com/industri-perdagangan/349360-belum-semua-kepala-daerah-selesaikan-tumpang-tindih-lahan-tambang.html

Pengawasan Industri Pertambangan Harus Diperketat

ANTARA/Kasriadi

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) mencabut 721 izin pertambangan di 12 provinsi karena permasalahan legalitas dan korupsi. Namun, sejumlah lembaga swadaya masyarakat menilai jumlah tersebut belum cukup.

Kedua belas provinsi tersebut adalah Riau, Sumatera Selatan, Bangka-Belitung, Jambi, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Kalimantan Utara, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara, dan Maluku Utara.

"Jumlah izin dicabut atau tidak dilanjutkan sejauh ini hanya sekitar 20% dari total jumlah yang direkomendasikan untuk ditutup dan belum clean and clear. Beberapa di antaranya beroperasi di kawasan hutan tanpa izin pinjam pakai dan beberapa berada di daerah konservasi," ucap Timer Manurung dari Koalisi Anti-Mafia Tambang dalam rilis yang diterima, Senin (15/2).

Untuk itu, lanjut Timer, koalisi menuntut KPK untuk memberikan sanksi kepada perusahaan yang tidak mematuhi peraturan dan menyerukan kepada KPK untuk meningkatkan kolaborasi dengan lembaga penegak hukum lainnya. Pasalnya, tata kelola yang buruk di sektor tersebut dinilai menjadi masalah yang serius. Banyak perusahaan pertambangan mulai beroperasi tanpa memberikan jaminan reklamasi.

Perwakilan Koalisi lainnya, Pius Ginting menyatakan masih banyak bekas lubang tambang hanya ditinggalkan begitu saja dan mengakibatkan kecelakaan fatal dan bencana lingkungan. "Di Kalimantan Timur, setidaknya 19 anak tenggelam dan tewas di lubang tambang yang ditinggalkan sejak 2011," kata Pius.

KPK mengumumkan selama dua tahun terakhir, 721 izin pertambangan dicabut atau tidak diperpanjang di 12 provinsi, 70% di antaranya adalah untuk pertambangan batubara. Pencabutan ini adalah bagian dari proses koordinasi dan supervisi (Korsup Minerba) KPK.

"Hanya sebagian kecil yang tercakup dalam tahap pertama Korsup Minerba. KPK harus menunjukkan keseriusan mereka dengan melanjutkan koordinasi dan supervisi sektor pertambangan dan meningkatkan tingkatnya untuk juga mencakup Kontrak Karya (KK) dan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) yang mencapai lebih dari 70% dari produksi nasional," terang Pius. (OL-2)

http://www.mediaindonesia.com/news/read/28858/pengawasan-industri-pertambangan-harus-diperketat/2016-02-15

Koalisi: Sulteng Terbaik Selesaikan Tumpang Tindih IUP Minerba

Jakarta, GATRAnews - Koalisi Antimafia Tambang menilai Sulawesi Tengah (Sulteng) merupakan provinsi terbaik dalam memperbaiki tumpang tindih Izin Usaha Pertambangan (IUP) di bidang mineral dan batubara (Minerba).

"Indeks provinsi yang kami buat dalam Korsup minerba, provinsi yang paling mencatat perbaikan adalah Sulawesi Tengah," kata Pius Ginting, Ketua Koalisi Antimafia Tambang dalam konferensi pers bersama pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Mendagri, Men-ESDM, dan puluhan gubernur di KPK, Jakarta, Senin (15/2).

Menurut Pius, IUP itu di antaranya tumpang tindih dengan wilayah konservasi. Provinsi Sulteng melakukan pembenahan. "Dalam artian, provinsi banyak mengatasi persoalan tumpang tindih perizinan dengan konservasi," ujarnya.

Sedangkan yang terburuk dalam menyelesaikan tumpang tindih IUP Minerba, adalah Kalimantan Timur (Kaltim). Koalisi Antimafia Tambang mencatat ada 97.000 izin pertambangan yang tumpang tindih dengan konservasi dan harus dibenahi.

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo tidak menampik banyaknya izin pertambangan yang tumpang tindih di berbagai wilayah Indonesia. Bahkan, untuk satu area atau kawasan bisa terdapat 4-5 izin.

"Ada 1 area saja 4-5 izin bisa diterbitkan," ujarnya. Ia menambahkan, pihaknya menyambut baik ide KPK untuk memperbaiki IUP Minerba yang tumpang tindih tersebut.

"Izin Minerba dan hutan, pertanian ini paling rawan. Untuk mewujudkan tata kelola yang lebih baik, Kemendagri siap untuk dukung langkah-langkah agar tata kelola lebih baik," ujarnya.

Reporter: Iwan Sutiawan

KPK Usut 3966 Izin Tambang Bermasalah


Menteri ESDM Sudirman Said (ketiga kanan), Mendagri Tjahjo Kumolo (ketiga kiri),
Ketua KPK Agus Rahardjo (kedua kanan), Koordinator Koalisi Anti-Mafia Tambang Pius Ginting (kanan),
Deputi Pencegahan KPK Pahala Nainggolan (kedua kiri) dan Dirjen Minerba KESDM Bambang Gatot Ariyono (kiri) memberikan keterangan pers.

Pewarta: Desca Lidya Natalia

Jakarta (ANTARA News) - KPK akan mengusut 3.966 izin usaha pertambangan (IUP) yang belum memenuhi status clean and clear melalui fungsi koordinasi supervisi yang dilakukan bersama dengan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral dan Kementerian Dalam Negeri.

"Awalnya ada sekitar 5.000 IUP, dan sudah lebih 1.000 diselesaikan, ada 3.966 IUP yang masih harus diselesaikan hingga Mei 2016. Waktunya singkat dan terhadap 3.966 IUP ini akan kami teliti didampingi Kementerian ESDM untuk turun ke bawah," kata Ketua KPK Agus Rahardjo dalam konferensi pers di gedung KPK Jakarta, Senin.

Konferensi pers juga dihadiri oleh Menteri ESDM Sudirman Said, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, perwakilan Koalisi Anti Mafia Pertambangan Pius Ginting dan Deputi Pencegahan KPK Pahala Nainggolan.

Mereka menghadiri pertemuan rutin koordinasi supervisi Pengelolaan Mineral dan Batu Bara yang sudah berlangsung sejak 2011 dan "Kick Off Meeting" koordinasi supervisi energi 2016.

"Mungkin nanti ada yang dicabut IUP dan kalau ada indikasi korupsi maka KPK akan proses. Waktu yang singkat sampai 12 Mei 2016 adalah peringatan bagi teman-teman di lapangan untuk 3.966 IUP bermasalah agar mereka menyelesaikan apa hal yang harus diselesaikan," tambah Agus.

Pertemuan koordinasi supervisi itu juga dihadiri oleh 21 gubernur dari 32 provinsi yang hadir, kecuali DKI Jakarta dan Bali yang tidak punya kekayaan minerba.

"Hari ini seluruh gubernur diundang tapi ada gubernur yang baru serah terima jabatan seperti di Kalimantan Utara, jadi ada sekitar 20 gubernur," kata Agus.

"Di sini KPK sebagai pendukung, tapi yang utama adalah kementerian ESDM dan teman-teman di daerah dan dengan pendampingan KPK mudah-mudahan akan lebih tepat," jelas Agus.

Sedangkan Menteri ESDM SUdirman Said menjelaskan sudah ada Peraturan Menteri ESDM No 32 tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri ESDM No 32 tahun 2013 tentang Tata Cara Pemberian Izin Khusus di Bidang Pertambangan Mineral dan Batubara memberikan kewenangan bagi gubernur untuk melakukan penertiban.

"Peraturan 32/2015 menjadi landasan gubernur melakukan penertiban-penertiban yang seharusnya memang dilaksanakan. Target Mei 2016 itu 3.966 bisa diselesaikan," jelas Sudirman.

Pasal 8 ayat 4 huruf (b) menyebutkan IUP dikeluarkan oleh Gubernur apabila mineral dan/atau batubara yang tergali dalam satu daerah provinsi dan wilayah laut sampai dengan 12 mil, menggantikan kewenangan yang tadinya dimiliki oleh bupati/walikota dalam peraturan sebelumnya.

Editor: Jafar M Sidik
COPYRIGHT © ANTARA 2016

http://www.antarasultra.com/berita/282065/kpk-usut-3966-izin-tambang-bermasalah

http://www.antaranews.com/berita/545170/kpk-usut-3966-izin-tambang-bermasalah

http://hariansinggalang.co.id/kpk-usut-3-966-izin-tambang-bermasalah/

http://nasional.republika.co.id/berita/nasional/hukum/16/02/15/o2ky5d335-kpk-usut-3966-izin-tambang-bermasalah

Jumat, 12 Februari 2016

Kampanye Sampah Plastik


Lindungi laut kita dari sampah plastik. Indonesia adalah penghasil limbah plastik kedua terbesar di dunia. Setiap tetes sendok air laut kini mengandung butiran halus sampah plastik.
Wawancara di KRI Makassar oleh RMOL TV.
*tour kampanye WALHI
Pantai Lembar, NTB
Dikirim oleh Bung Pius Ginting pada 11 Februari 2016

Senin, 01 Februari 2016

INI MEDAN BUNG: PREMANISME, KORUPSI, KESENJANGAN, DAN KERUSAKAN LINGKUNGAN?

PIUS GINTING/WALHI
PERSOALAN preman kembali mencuat di Sumatera Utara. Bentrokan antara IPK dan PP pada 30 Januari 2016 memakan korban jiwa dan menimbulkan keresahan masyarakat. Preman ini adalah sekumpulan orang yang tidak terserap ke dalam lapangan kerja formal. Mereka disebut lumpen proletariat. Dan dalam konteks Sumatera Utara, premanisme memiliki sejarah panjang terkait dengan politik, sosial, ekonomi. Kelompok preman digunakan menghilangkan gerakan rakyat secara sadis pada tahun 1965-1966, seperti kita lihat dalam film The Act of Killing (Jagal) dan The Look of Silence (Senyap) karya Joshua Oppenheimer, keduanya dinominasikan mendapatkan Oscar. Banyak para korban adalah penduduk desa yang disingkirkan sebelum investasi perkebunan meluas di Sumatera Utara.

Organisasi preman ini terus dipakai pemerintah dan perusahaan menghadapi upaya perlawanan rakyat. Seperti kehadiran PP disekitar lokasi tambang G Resources, Batangtoru, merespon perlawanan kuat rakyat atas pembuangan limbah tambang ke sungai (2012-2013).

Hidup sebagai preman tampaknya akan terus terjadi bagi sebagian kelompok masyarakat Sumatera Utara dengan meningkatnya jumlah pengangguran. Antara tahun 2012-2013, pengangguran meningkat 32 ribu orang (menjadi 412 ribu orang). Antara tahun 2014 dan 2015, pengangguran bertambah lagi 30 ribu orang, sehingga menjadi 421 ribu orang.

Berlawanan dengan anggapan banyak pembuat kebijakan, kenyataannya peningkatan pengangguran Sumatera Utara berbarengan dengan peningkatan investasi. Pada tahun 2015, Pemerintah Sumatera Utara menargetkan realisasi penanaman modal di Sumatera Utara (Sumut) mencapai Rp11 triliun. Naik sekitar 10 persen dibanding target 2014.

Kepala Badan Penanaman Modal dan Promosi (BPMP) Sumut, Purnama Dewi menyatakan, dalam beberapa tahun belakangan, realisasi investasi di Sumut selalu melampaui target.

Sektor terbesar investasi bagi perusahaan asing di Sumatera Utara adalah kimia dan farmasi, lalu pertambangan serta tanaman pangan dan perkebunan (BPMP). Untuk modal dalam negeri adalah tanaman pangan dan perkebunan serta industri logam dasar.

Saya menyorot dua sektor, yakni pertambangan dan perkebunan, yang selama ini korbannya banyak diadvokasi oleh organisasi lingkungan hidup, seperti WALHI. Kedua sektor ini memiliki jejak kerusakan lingkungan yang luas. Berupa pembukaan kawasan hutan negara dan ruang hidup rakyat. Sering jenis investasi ini menimbulkan konflik dengan warga. Seperti dialami oleh Sanmas Sitorus, diadili di PN Balige karena membela masyarakat adat mendapatkan hak ulayat dari PT. Toba Pulp Lestari.

Dengan begitu, investasi di Sumatera Utara menimbulkan konflik dan tak sanggup menyediakan lapangan pekerjaan. Sehingga timbul premanisme. Parahnya lagi, di tengah situasi ini, korupsi melanda lembaga pemerintahan Sumatera Utara (eksekutif, yudikatif, legislatif).

Agar premanisme, korupsi dan kerusakan sumber daya alam tidak kian parah, maka Sumatera Utara perlu model pembangunan lain. Harus berubah dari yang sudah dibangun selama ini sejak masa pemerintahan Orde Baru, yang dikawal dengan jalan premanisme.

Jalan keluar tersebut di antaranya dengan pemerataan kesejahteraan. Sumatera Utara memiliki tingkat kesenjangan kesejahteraan di atas rata-rata nasional. Hal ini dapat diatasi di antaranya dengan pengakuan wilayah kelola rakyat di dalam kawasan hutan, peningkatan upah buruh, dan peningkatan pajak rumah mewah. Gedung rumah mewah di tengah kemiskinan yang meluas menciptakan ketidakharmonisan sosial. Dalam perjalanan ke Medan awal Januari ini, saya melihat gedung mewah para anggota DPRD di daerah Padang Bulan yang hampir jadi namun terhenti karena tersangkut korupsi.

Korupsi dapat diatasi dengan meningkatnya tingkat partisipasi rakyat dalam perencanaan dan pelaksanaan pembangunan. Pengawasan tersebut tidak dapat diserahkan kepada ormas dan segelintir LSM. Karena lembaga-lembaga ini justru mendapatkan aliran dana "bansos" yang kini kenyataannya jadi bagian dana yang dikorupsi di Sumatera Utara. Pengawasan dan partisipasi harus melibatkan rakyat yang terdampak langsung oleh proyek pembangunan.

Rakyat Sumatera Utara memerlukan Ini Medan Bung memiliki makna transformatif: pemerataan kesejahteraan, pemerintah yang dikawal secara demokrasi partisipatif rakyat luas, dan pembangunan yang tak merusak lingkungan.

Syarat tranformasi ini adalah sinergi yang intens, dan saling memperkuat antara organisasi masyarakat sipil. Bila di sisi lain, seburuk-buruknya premanisme, dia tetap dipertahankan oleh sistem ekonomi politik saat ini, maka sebaik-baiknya perjuangan organisasi masyarakat sipil di Medan dan Sumatera Utara secara luas, bila organisasi masyarakat sipil tersebut bisa saling memperkuat kekuatan alternatif dari masyarakat sipil. Adalah tantangan yang dapat berkontribusi positif bila keberadaan beberapa tokoh organisasi masyarakat sipil yang kini berada di dalam pemerintahan (ada yang menjadi Bupati, menjadi anggota DPRD) dapat saling memperkuat organisasi dengan masyarakat sipil untuk melakukan tranformasi tersebut tanpa terjebak kepada patronase sempit dan hilangnya daya kritis dari organisasi masyarakat sipil.

Mari kita upayakan terus penguatan gerakan masyarakat sipil Sumatera Utara yang pro-kemanusiaan, ekologi, dan pemerataan kesejahteraan rakyat mengatasi 4 persoalan besar ini.


*Penulis adalah Kandidat Direktur Eksekutif Nasional WALHI 2016-2020

http://politik.rmol.co/read/2016/02/01/234197/Ini-Medan-Bung:-Premanisme,-Korupsi,-Kesenjangan-dan-Kerusakan-Lingkungan-