Senin, 15 Februari 2016

Pengawasan Industri Pertambangan Harus Diperketat

ANTARA/Kasriadi

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) mencabut 721 izin pertambangan di 12 provinsi karena permasalahan legalitas dan korupsi. Namun, sejumlah lembaga swadaya masyarakat menilai jumlah tersebut belum cukup.

Kedua belas provinsi tersebut adalah Riau, Sumatera Selatan, Bangka-Belitung, Jambi, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Kalimantan Utara, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara, dan Maluku Utara.

"Jumlah izin dicabut atau tidak dilanjutkan sejauh ini hanya sekitar 20% dari total jumlah yang direkomendasikan untuk ditutup dan belum clean and clear. Beberapa di antaranya beroperasi di kawasan hutan tanpa izin pinjam pakai dan beberapa berada di daerah konservasi," ucap Timer Manurung dari Koalisi Anti-Mafia Tambang dalam rilis yang diterima, Senin (15/2).

Untuk itu, lanjut Timer, koalisi menuntut KPK untuk memberikan sanksi kepada perusahaan yang tidak mematuhi peraturan dan menyerukan kepada KPK untuk meningkatkan kolaborasi dengan lembaga penegak hukum lainnya. Pasalnya, tata kelola yang buruk di sektor tersebut dinilai menjadi masalah yang serius. Banyak perusahaan pertambangan mulai beroperasi tanpa memberikan jaminan reklamasi.

Perwakilan Koalisi lainnya, Pius Ginting menyatakan masih banyak bekas lubang tambang hanya ditinggalkan begitu saja dan mengakibatkan kecelakaan fatal dan bencana lingkungan. "Di Kalimantan Timur, setidaknya 19 anak tenggelam dan tewas di lubang tambang yang ditinggalkan sejak 2011," kata Pius.

KPK mengumumkan selama dua tahun terakhir, 721 izin pertambangan dicabut atau tidak diperpanjang di 12 provinsi, 70% di antaranya adalah untuk pertambangan batubara. Pencabutan ini adalah bagian dari proses koordinasi dan supervisi (Korsup Minerba) KPK.

"Hanya sebagian kecil yang tercakup dalam tahap pertama Korsup Minerba. KPK harus menunjukkan keseriusan mereka dengan melanjutkan koordinasi dan supervisi sektor pertambangan dan meningkatkan tingkatnya untuk juga mencakup Kontrak Karya (KK) dan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) yang mencapai lebih dari 70% dari produksi nasional," terang Pius. (OL-2)

http://www.mediaindonesia.com/news/read/28858/pengawasan-industri-pertambangan-harus-diperketat/2016-02-15

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

kesan dan pesan